jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi menerima laporan dari para tenaga honorer yang dirumahkan oleh RSUD Sibuhuan.
Laporan tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum dari kantor pengacara Pitra Romadoni Nasution & Partners Law Firm.
BACA JUGA: Honorer Penjaga Sekolah Dapat Bingkisan Lebaran dari Pramuka, Tunggu Diangkat ASN
Laporan tersebut terkait dugaan tidak dibayarnya gaji/upah para honorer yang dirumahkan oleh RSUD Sibuhuan.
Sapto Wibowo Sutanto selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwasanya jika dikalkulasikan ada ratusan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Pemda Palas.
BACA JUGA: Sebanyak Mungkin Honorer Tendik jadi PPPK 2024, tetapi Ketidakpastian Masih Ada
"Jika kita lihat alasan Dirut RSUD Sibuhuan merumahkan para honorer dengan alasan defisit anggaran tentu hal tersebut adalah alasan yang tidak masuk akal dan mengada ada, bagaimana mungkin anggaran pemerintah bisa defisit padahal mereka melakukan perekrutan baru," kata dia.
Padahal, lanjutnya, sudah jelas surat edaran MenPAN-RB dan Setda Kabupaten Padang Lawas agar tidak melakukan perekrutan tenaga kerja non-ASN.
BACA JUGA: Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
Pengacara senior Pitra Romadoni Nasution menanggapi hal tersebut, dan membenarkan bahwa Dirut RSUD Sibuhuan telah diproses oleh Komnas Ham RI.
"Saya tadi sudah sampaikan ke Komisioner Komnas Ham RI agar persoalan ini diatensi, mengingat permasalahan tersebut mengenai hak berupa upah/gaji para honorer yang tidak dibayar," kata dia.
"Untuk itu saya minta agar Komnas Ham segera tindak lanjuti untuk diproses ke jengjang lebih tinggi, dan kemungkin kita juga akan bawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, lihat situasi dan perkembangannya saja bagaimana nantinya," tutupnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif