Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR

Jumat, 29 Maret 2024 – 07:30 WIB
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. (Antara/Adpim Pemprov Kaltim)

jpnn.com - SAMARINDA - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menjamin tenaga honorer Pemerintah Provinsi Kaltim mendapat tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.

Akmal mengaku sudah menandatangani surat edaran tentang pemberian insentif hari raya bagi para pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim.

BACA JUGA: 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah

Surat edaran yang dimaksud ialah SE Nomor: 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

"Sudah saya tandatangani surat edarannya agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya, sudah dibayarkan," kata Akmal Malik di Samarinda, Kaltim, Kamis (28/3).

BACA JUGA: Pj Bupati PPU: Kami Pastikan Honorer Dapat THR

Dalam surat itu disebutkan bahwa insentif hari raya (IHR) diberikan kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, yang memenuhi persyaratan, di antaranya, warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja.

Adapun pendanaan penghasilan bersumber dari APBD.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Dirjen Nunuk, Sisa Honorer Tendik Bisa Ikut PPPK, Jangan Sampai Formasi Mubazir

Besaran IHR yang diberikan setara dengan nilai kontrak atau gaji yang diterima dalam satu bulan.

Lebih lanjut Akmal juga mengingatkan kepada perusahaan agar dapat membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja/buruh paling lambat, H-7 sebelum Idulfitri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia, Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim  Rozani Erawadi menjelaskan pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan, dengan segera membuka posko pengaduan THR. Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

"Kami masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati wali kota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kami konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran secara penuh dan tidak dicicil," ujar Rozani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler