Tenaga Kependidikan Lulus PPPK Guru Tahap I, PGRI Kaget, Begini Reaksinya

Selasa, 12 Oktober 2021 – 18:52 WIB
Formasi PPPK Guru 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi guru honorer saat ini. Setelah pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I, bertubi-tubi masalah datang.

"Saya kaget ada informasi tenaga kependidikan seperti tata usaha dan pustakawan bisa lolos seleksi administrasi, ikut tes dan lulus PPPK guru tahap I," ujar Wijaya kepada JPNN.com, Selasa (12/10).

BACA JUGA: Kemendikbudristek Kirim Pesan via WhatsApp ke Peserta Lulus PPPK Tahap I, Honorer Cek Ponsel 

Lulusnya peserta seleksi dari tenaga kependidikan tersebut kata Wijaya menimbulkan tanda tanya.

Terutama terkait konsistensi bahwa peserta seleksi PPPK guru 2021 mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 bab II tentang persyaratan peserta.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I: Honorer Temukan 2 Hal Mengejutkan

Belum lagi berbedanya tupoksi tenaga kependidikan mengacu pasal 39 ayat 1 Bab XI  UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

"Sehingga kelulusan mereka menimbulkan persoalan baru, terkait validitas data yang diambil bersumber dari Dapodik," ucap Wijaya.

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Tahap I tetapi Tiidak Ada Formasi, Lantas?

Dia juga menyoroti adanya peserta seleksi yang sudah tidak aktif mengajar, berpindah tempat tugas mengajar masih mengikuti seleksi di sekolah yang dulu menjadi induk/tempat mengajarnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait periode penarikan data Dapodik serta validitas datanya.

Dampaknya banyak pelamar yang memilih sekolah tersebut, karena mendapatkan informasi tidak ada sekolah induknya. Namun, setelah pengumuman mereka masih tercatat dan lulus mengisi formasi.

Belum lagi dengan terbatasnya formasi mapel IPS yang akhirnya dilinearkan dengan prakarya membuat guru tidak menguasai materi kompetensi teknisnya.

Termasuk masalah guru dengan kualifikasi pendidikan bahasa Inggris yang telah lama mengajar di jenjang sekolah dasar, tidak bisa melamar formasi guru kelas karena terbentur SE Dirjen GTK Nomor 1460 Tahun 2021. 

"Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan dari mereka yang telah mengabdi lama di jenjang SD tidak bisa melamar formasi di sekolahnya," terang Wijaya yang juga ketum PP FKG IPS Nasional.

Dia menilai beberapa kasus yang sedari awal telah terdeteksi pada akhirnya terjadi dan menimbulkan persoalan dalam seleksi PPPK guru 2021.

Meskipun kehadiran KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 sedikit mengobati beberapa temuan yang menciderai rasa keadilan terhadap guru honorer, patut diapresiasi.

Beberapa temuan tersebut, menurut Wijaya, menambah deretan persoalan terkait penuntasan tata kelola guru, khususnya penyelesaian masalah honorer.

Harkat, martabat, perlindungan dan kesejahteraan masih menjadi mimpi bagi guru honorer yang belum lulus PPPK guru tahap I. Kecuali afirmasi masa kerja dan kinerja menjadi salah satu penentu kelulusan.

"Memuliakan guru berarti menjaga masa depan bangsa. Di tangannya lahir generasi pelanjut estafet kepemimpinan bangsa ini," pungkas Wijaya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler