Tenaga Kesehatan Akan Menerima Insentif, Begini Perinciannya

Rabu, 30 Juni 2021 – 19:35 WIB
Tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pemerintah akan terus memenuhi kewajiban untuk memberikan insentif kepada para tenaga kesehatan (nakes).

Pembayaran insentif ini dilakukan melalui dua skema yaitu yakni insentif bagi nakes di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sedangkan untuk nakes di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: Mendagri Tito Minta Pemda Realisasikan Insentif bagi Tenaga Kesehatan

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri di Jakarta berharap pemerintah daerah bisa segera menyetujui usulan pembayaran insentif dan menindaklanjutinya.

“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” kata Trisa, dikutip dari keterangan resmi Kemenkes pada Rabu (30/6).

BACA JUGA: Pemda Tolong Dengar Permintaan Mendagri Terkait Insentif Tenaga Kesehatan ini

Dia menjabarkan Kemenkes sudah membayarkan Rp.1.303,4 triliun kepada 199.709 nakes untuk insentif 2020.

Kemudian insentif nakes 2021 sudah dibayarkan sebesar Rp.2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.

Tercatat lebih dari 97 nakes yang harus menerima insentif. Mereka terdiri dari 10.505 nakes di RS TNI/Polri, 8.658 di RS Vertikal Kemenkes, 2.290 di RS BUMN, 1.951 di fasilitas kesehatan kementerian atau lembaga lain.

Lalu ada juga 2.682 nakes di Kantor Kesehatan Pelabuhan, 1.201 di RS Lapangan, 442 di Balai, 165 di laboratorium, dan 69.924 lainnya di RS swasta.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan 2021 merupakan anggaran yang efektif sehingga tidak perlu direview oleh BPKP dan proses pembayarannya bisa lebih cepat.(mcr9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler