Mendagri Tito Minta Pemda Realisasikan Insentif bagi Tenaga Kesehatan

Rabu, 30 Juni 2021 – 05:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah.

Menurut Tito, percepatan realisasi dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

BACA JUGA: Jangan Khawatir, Pemkot Bayar Insentif Tenaga Kesehatan RSUD Abdul Aziz Singkawang

Sebab, Presiden Jokowi menerima informasi bahwa adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.

“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” kata Mendagri Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6).

BACA JUGA: Andi Akmal Dorong Pemberian Insentif Khusus Kepada Petani Kedelai

Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

Adapun insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di rumah sakit umum pusat, swasta, TNI, Polri dan RS umum BUMN.

BACA JUGA: Banyak Banget Tenaga Kesehatan TNI yang Bantu Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta

Tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah.

Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.

Tak hanya itu, hal tersebut juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.

SE itu mengamanatkan daerah agar menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) paling sedikit 8 persen.
“Dari hasil monitoring dan juga informasi, ada beberapa daerah yang belum menganggarkan 8 persen ini untuk (penanganan) Covid-19," kata Tito.

Kemudian, lanjut Tito, ada yang sudah menganggarkan tetapi belanjanya belum maksimal.

Ada juga yang sudah mengalokasikan dari 8 persen itu tetapi belum mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan.

"Ada yang sudah mengalokasikan untuk insentif tenaga kesehatan tetapi belum direalisasikan atau baru sebagian direalisasikan," ujarnya.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Tanggung jawab risiko yang diemban mereka sangatlah besar.

Oleh karena itu, pemda perlu segera  melakukan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan.

Simplifikasi prosedur pencairan juga harus dilakukan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya.

“Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi secara berkala (mingguan) untuk memantau perkembangan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan di daerah,” pungkas Tito Karnavian. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler