Tenaga Teknis Honorer K2 Kecewa, Petugas Damkar Tidak Tahu Mengadu ke Siapa

Perpres Nomor 38 Tahun 2020

Jumat, 13 Maret 2020 – 07:29 WIB
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas dari sekitar 200 ribu tenaga teknis honorer K2 sudah pasti kecewa setelah menyimak isi Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Pasalnya, banyak di antaranya tidak masuk dalam 147 jabatan fungsional seperti yang tertera dalam Lampiran Perpres 38 Tahun 2020 tersebut.

BACA JUGA: Daftar Nama 147 Jabatan Bisa Diisi PPPK, Sesuai Perpres 38 Tahun 2020

Itu berarti mereka tidak punya kesempatan ikut dalam rekrutmen PPPK tahap dua nanti. Padahal usia mereka rerata sudah di atas 35 tahun.

"Rekan-rekan yang seprofesi sudah panik mau berhenti semua kalau tidak ada masa depan di damkar," kata Yosi Novalmi, honorer K2 dari Kabupaten Kerinci, Jambi kepada JPNN.com, Jumat (13/3).

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020

Dia mengeluhkan, kebutuhan hidup terus bertambah sedangkan honor cuma segitu. Anak-anak sekolah biaya besar, mau kerja lain tidak bisa karena terikat.

Yosi yang sehari-harinya petugas damkar ini mengira-ngira kalau jabatannya masuk dalam rescuer. Sayangnya, rescuer itu untuk jabatan fungsional Basarnas dan bukan damkar.

BACA JUGA: Perpres Jabatan PPPK Terbit, PGHRI: Terima Kasih, Pak Jokowi dan Bu Uni

"Pupus harapan karena resquer itu hanya tim SAR. Kenapa pemerintah tidak memerhatikan petugas damkar yang tugasnya penuh bahaya dan nyawa taruhannya," keluhnya

Dia menyebutkan, saat ini banyak petugas damkar yang bingung mau mengadukan nasibnya ke mana.

Yosi jadi ingat saat Tjahjo Kumolo masih menjabat menteri dalam negeri. Setiap ultah damkar, Tjahjo selalu bilang akan mengangkat petugas Damkar honorer menjadi PNS.

"Honorer K2 pemadam kebakaran putus asa karena tidak ada dalam 147 jabatan PPPK. Padahal dulu semasa jadi Mendagri, Pak Tjahjo Kumolo selalu mengatakan dalam pidato di setiap ulang tahun damkar untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengangkat PNS anggota pemadam kebakaran. Pidato itu dibacakan bupati setiap 1 Maret di ulang tahun pemadam kebakaran," tuturnya.

"Sekarang pupus harapan kami. Umur sudah semakin tua. Tiada arti pengabdian selama ini. Kami punya tanggungan anak dan istri," sambung Yosi.

Dia menilai, pemerintah bersikap tidak adil. Apalagi pendahulu mereja banyak yang jadi PNS.

"Pemerintah sekarang tidak pernah melihat realita ke akar rumput," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler