jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Komang Sri Marheni mengatakan 673 warga Bali batal berangkat haji.
Ini terjadi setelah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
BACA JUGA: Jika Mendaftar Haji Tahun Ini, Mungkin Baru Bisa Berangkat pada 2049
"Jumlah jemaah haji secara keseluruhan ada 673 orang. Informasi lebih lanjut (terkait pembatalan) masih dalam proses koordinasi," kata Komang Sri Marheni saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Sabtu.
Dia mengatakan untuk dana jemaah calon haji saat ini tetap aman dan akan dikembalikan pada yang bersangkutan. "Dana jemaah tetap aman dan yang minta dikembalikan, akan diberikan oleh pemerintah," katanya.
BACA JUGA: Kemenag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Calon Haji 2021 Sudah Tepat
Rincian dari 673 jamaah tersebut di antaranya berasal dari Kota Denpasar 258 orang, Kabupaten Buleleng 92 orang, Jembrana 63 orang, Klungkung 25 orang, Gianyar 23 orang, Karangasem 25 orang, Bangli 2 orang, Badung 162 orang dan Tabanan 23 orang.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali, Abu Siri menambahkan terkait dana keberangkatan haji aman dan pengembaliannya diserahkan ke masing-masing jemaah.
BACA JUGA: Dana Haji Diisukan Digunakan Membiayai Infrastruktur, Menko PMK Gerak Cepat
"Pengembalian dana jemaah haji diserahkan kepada masing-masing jemaah apakah dana ONH-nya mau ditarik atau tidak. Apabila ada jemaah calon haji yang mau menarik setorannya maka bisa dilayani sesuai mekanisme yang ada," katanya.
Dia mengatakan bahwa dari hasil sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 terkait Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, semua jemaah calon haji merespons dan menerima dengan ikhlas, dan bersabar. Mereka berharap pandemi COVID-19 segera berakhir dan tahun 2022 bisa berangkat haji.
Seluruh jemaah juga sudah divaksin Meningitis dan vaksin COVID-19 juga sudah mencapai 88 persen.
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia