jpnn.com, JAKARTA - Meski partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan, saat ini belum masuk masa kampanye. Penyelenggara baru menyusun rancangan peraturan KPU yang akan digunakan sebagai pedoman kampanye nantinya.
"Kampanye dimulai 23 September nanti. Rancangan PKPU tata cara kampanye sudah pernah kami uji publik. Kemudian sudah dikirimkan ke Komisi 2 DPR, untuk dikonsultasikan. Sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi jadwal rapat, jadi dalam posisi menunggu," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (27/2).
BACA JUGA: KPU Harus Jelaskan Alasan Melarang Foto Tokoh di Alat Peraga
Menurut Wahyu, aturan terkait alat peraga kampanye (APK) pemilu nantinya, berbeda dengan Pilkada 2018. Karena pesertanya juga berbeda. Penyelenggara juga tidak memungkinkan memfasilitasi seluruh APK nantinya.
"Peserta Pemilu 2019 kan parpol dan perseorangan. Karena itu fasilitasnya beda. Meski pesertanya parpol kan ada caleg untuk DPR dan DPRD juga. Tidak memungkinkan jika caleg difasilitasi APK-nya," ucapnya.
BACA JUGA: KPU Isyaratkan Pak JK Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi
Kemungkinan, kata Wahyu kemudian, yang difasilitasi penyelenggara pemilu hanya APK untuk partai politik dan kampanye pemilihan presiden.
"Karena anggaran tak memungkinkan untuk fasilitasi sampai calon anggota DPR maupun DPRD," katanya.
BACA JUGA: Ketum Partai Garuda Ternyata Adik Anak Buah Prabowo
Saat ditanya, apakah nantinya juga akan dilarang menggunakan foto pahlawan nasional, Wahyu mengatakan masih dalam pembahasan.
Pada aturan kampanye Pilkada 2018, KPU melarang calon kepala daerah menggunakan foto pahlawan nasional sebagai bahan untuk kampanye. Antara lain poster Proklamator RI Soekarno-Hatta.
"Itu (larangan penggunaan poster pahlawan nasional,red) kan konteksnya kampanye Pilkada 2018. Akan berbeda dengan kampanye Pileg 2019. Bisa jadi regulasinya akan berbeda," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Tahun Politik, Golkar Gandeng NU Gelar Istigasah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang