Tenang! OTT Panitera Cuma Pembuka, Ada yang Lebih Besar Lagi

Kamis, 21 April 2016 – 16:55 WIB

JAKARTA – Uang suap yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution cuma bernilai Rp 50 juta. Uang itu berasal dari pihak swasta Doddy Aryanto Supeno yang juga terjerat dalam operasi tangkap tangan di area parkir salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).  
 
Uang Rp 50 juta itu tak diperlihatkan saat jumpa pers keberhasilan operasi tangkap tangan KPK. "Tadi ada yang menanyakan kenapa uangnya tidak dibawa ke sini? kalau uangnya dibawa ke sini Rp 50 juta tidak perlu dibawa ke sini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Kamis (21/4). 

Namun demikian, Agus mengatakan meski barang buktinya cuma Rp 50 juta, penangkapan ini diharapkan menjadi awal membuka kasus besar yang terkait dengan pemberian suap tersebut. 

BACA JUGA: Pemutilasi Janda Tiba di Polda Metro Jaya, Inilah Fotonya

"Saya sangat mengharapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus besar yang perlu kita tangani ya," katanya. 

Dia mengatakan, perkara suap ini terkait dua perusahaan yang sedang beradu argumen di pengadilan terkait masalah perdata. Karenanya, ia belum mau membuka penuh detail perkara supaya penyidikan bisa berjalan lebih lancar. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Mahyudin Sedih Ada Panitera Pengadilan Terjaring OTT Lagi

BACA JUGA: KPK Tetapkan Pansek PN Jakpus Sebagai Tersangka, Begini Kasusnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Blokir Data 57 Ribu PNS Misterius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler