Tenang Pak Ahok, Reklamasi Masih Bisa Dilanjutkan Kok

Kamis, 09 Juni 2016 – 21:50 WIB
Ilustrasi. Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait reklamasi Teluk Jakarta dinilai sama sekali tidak membatalkan proses reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dapat mengambil kebijakan tertentu, sehingga proses pembangunan dapat kembali dilanjutkan. 

"Cara paling bijak, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (UU Administrasi Pemeritahan,red), Pak Gubernur bisa melakukan penyesuaian," ujar Kepala Studi Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, dalam diskusi yang digelar The Indonesian Institute, Kamis (9/6) petang. 

BACA JUGA: Tembok Masjid Tiba-tiba Roboh, Jemaah Meninggal

Gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut, kata Dian, dapat mengeluarkan kebijakan baru dengan menyesuaikan dengan keputusan PTUN. Misalnya, melaksanakan terlebih dahulu prosedur-prosedur sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

"Keputusan PTUN kan menyatakan tak sesuai prosedur, maka disesuaikan dulu. Kemudian menerbitkan SK (surat keputusan) baru dengan menyebut perubahan dari SK yang lama dengan telah disesuaikan," ujarnya.

BACA JUGA: Tak Ada Aturan Yang Melarang Reklamasi

Dian menyatakan pendapatnya, karena dalam seluruh aturan yang ada, tidak ada larangan dilakukannya reklamasi. Sepanjang memenuhi azas-azas yang telah ditetapkan. 

"Jadi ini untuk menjaga kepentingan, publik dan investor juga. Caranya, menyeimbangkan dalam satu keputusan administrasi, dengan penyesuaian. Langkah ini penting karena selama ini di Indonesia masih terdapat banyak hal yang belum terstruktur dengan baik. Karena itu perlu dilakukan esensi utama, mengupakan policy kebijakan yang transparan dan akuntabel," ujar Dian.

BACA JUGA: Kebijakan Ahok Ini Bisa Dikategorikan Inovasi

Majelis hakim PTUN Jakarta diketahui mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014, tentang Pemberian izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, Selasa (31/5) kemarin. Hakim memerintahkan Gubernur DKI menunda SK terkait reklamasi Pulau G, sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah...Di Rutan Bang Uci jadi Rajin Ibadah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler