Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN

Rabu, 25 Juli 2012 – 22:32 WIB

JAKARTA  - Konflik di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sempat reda dan konsolidasi partai sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba ketenangan PPRN diusik lagi. Kali ini dipicu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mantan Ketua Umum PPRN Amelia A.Yani terhadap Menteri Hukum dan HAM RI.

Putusan PTUN ini pun menuai kontroversi di internal PPRN. Sekretaris Jenderal DPPPPRN Joller Sitorus menilai, putusan tersebut hanya mengusik keutuhan PPRN secara nasional.

Dimana, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Amelia A. Yani untuk membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 terkait pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011--2016 dan Perubahan AD/ART PPRN.

Namun menurut Joller, di sisi lain putusan PTUN Jakarta juga menolak permohonan penggugat yang meminta pengadilan menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut. Dikatakan Joller, putusan PTUN Jakarta ini sangat lucu.

"Baru pertama kali terjadi di peradilan tanah air,dimana pengadilan PTUN mengadili dan mengabulkan gugatan untuk membatalkan eksekusi dari putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Joller Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/7).

Pasalnya, putusan PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM. "adahal SK Menteri Hukum dan HAM itu adalah eksekusi putusan kasasi MA Nomor 194 K/TUN/2011 terkait konflik internal yang terjadi di tubuh PPRN," ujar Joller.

DPP PPRN sendiri meyakini kesalahan hakim PTUN Jakarta dalam memutus perkara terkait beberapa hari lalu tak akan terulang di pengadilan tingkat banding maupun kasasi mendatang.

Joller menambahkan, perlu dipahami bahwa putusan pengadilan yang menentukan kekalahan atau kemenangan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan adalah putusan pengadilan yang terakhir dan telah berkekuatan hukum tetap (putusan kasasi). "Sementara, putusan PTUN Jakarta kali ini belumlah berkekuatan hukum tetap karena akan ada upaya hukum banding dan kasasi dari DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.

"Oleh karena itu, SK Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 sebagai tindak lanjut putusan kasasi MA tetap sah dan berlaku," tambah dia.

Dia berharap seluruh pengurus DPW, DPD, DPC, beserta anggota legislatif dan kader PPRN seluruh Indonesia tidak merasa khawatir. "Sejak keluarnya putusan PTUN Jakarta itu, memang beberapa pengurus di daerah menanyakan kebenaran putusan itu ke DPP, tapi kami katakan pengurus dan kader di daerah tak perlu khawatir, karena putusan PTUN ini sendiri belum berkekuatan hukum tetap," kata Joller.

Joller Sitorus mengatakan DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Amelia Yani dimaksud. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu Harus Pastikan Legalitas Dana Kampanye di Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler