Tenang, Tak Ada Larangan Ibadah Natal di Sumbar

Kamis, 19 Desember 2019 – 16:13 WIB
Ilustrasi tidak ada larangan beribadah Natal. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan, tidak ada larangan ibadah bagi umat Nasrani dalam merayakan Natal di Sumatera Barat.

Hal ini disampaikannya membantah sebaran kabar di media sosial soal larangan bagi umat Kristen untuk melaksanakan kebaktian Natal di desa-desa di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Kapolres Denpasar Perintahkan Anak Buah Tembak Mati yang Melawan Polisi

"Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan ibadah," kata dia, di Jakarta, Kamis. 

Saputra menyebut, pemerintah daerah setempat memang mempunyai perjanjian terkait ibadah Natal, yaitu bahwa kebaktian Natal itu dilaksanakan umat Kristen di gereja-gereja.

BACA JUGA: 10 Ribu Umat Kristiani akan Hadir di Natal Nasional 2019 Bersama Presiden

Namun, bila para jemaat melaksanakan kebaktian Natal di rumah warga, maka diimbau agar dipindahkan ke tempat ibadah resmi.

"Ada konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa kegiatan ibadah dipersilakan diadakan di tempat ibadah resmi dan di rumah secara pribadi. Bila jemaat melaksanakan ibadah di rumah, pemkab akan meminta agar ibadah dilaksanakan di tempat ibadah resmi," katanya. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jalan Berliku Anies Baswedan di Jakarta dan Nasib Honorer K2

Dia menyatakan, TNI dan Polri bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menjaga pelaksanaan konsensus ini.

"Untuk itu pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini agar semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI, bekerja sama dengan pemerintah daerah memberikan jaminan itu. Tidak ada sama sekali larangan terhadap kegiatan-kegiatan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler