jpnn.com, JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta masyarakat tak usah khawatir dengan kebijakan registrasi ulang nomor ponsel prabayar berdasar nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Bahkan, registrasi itu tak membatasi seseorang untuk memiliki ponsel dengan nomor prabayar lebih daru satu.
Menurut anggota BRTI Ronny Bishry, tidak ada aturan yang melarang warga memiliki ponsel lebih dari satu. “Jadi begini, tiap orang boleh meregistrasi tiga kartu per operator," ujar Ronny dalam diskusi bertajuk Ketik REG Data Aman? di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11).
BACA JUGA: Sudah 38 Juta Nomor Ponsel Teregistrasi Berdasar NIK
Artinya, tiap warga Indonesia boleh meregistrasi KK dan NIK untuk tiga nomor pada masing-masing operator yang ada di Indonesia. Meski demikian, katanya, pemerintah juga tidak melarang tiap penduduk yang ingin memiliki lebih dari tiga nomor ponsel di tiap operator.
Tapi, ada syaratnya. Warga yang hendak memiliki lebih dari tiga nomor ponsel di satu operator harus melakukan registrasi langsung ke gerai penyedia layanan seluler terkait. "Nomor keempat sampai lima dan seterusnya registrasi ke gerai," jelasnya.(ald/rmol/jpg)
BACA JUGA: Registrasi Ulang SIM Prabayar Pakai NIK dan KK, Aman Enggak?
BACA JUGA: Hakim Cecar Setnov soal Uang e-KTP, Inilah Jawabannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Becakayu Beroperasi, Anak Buah Zulkifli Hasan Ikut Happy
Redaktur & Reporter : Antoni