Hakim Cecar Setnov soal Uang e-KTP, Inilah Jawabannya

Jumat, 03 November 2017 – 16:48 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi saksi pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa perkara e-KTP, Jumat (3/11). Namun, ketua umum Golkar itu menepis berbagai tuduhan mirik soal keterlibatannya dalam kasus e-KTP.

Pada persidangan itu, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar bertanya ke Setnov -panggilan akrab Novanto- soal adanya bagi-bagi duit dalam rangka mengegolkan proyek e-KTP. Namun, ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014 itu mengaku tak mengetahuinya.

BACA JUGA: Hmmm... Papa Novanto Ogah Berdamai dengan Penyebar Meme

"Kami betul-betul tidak mengetahui, Yang Mulia," ujar Novanto di kursi saksi.

Hakim lantas melontarkan pertanyaan lain. Yakni mengonfirmasi Setnov soal keterangan saksi lain yang menyebut politikus kelahiran 12 November 1955 itu ikut mengatur bagi-bagi duit dari proyek e-KTP.

BACA JUGA: Tol Becakayu Beroperasi, Anak Buah Zulkifli Hasan Ikut Happy

Namun, Setnov justru mengaku difitnah. "Ini fitnah yang kejam dilakukan kepada saya dan ada pihak-pihak yang menyudutkan saya," terang dia.

Seolah tak puas dengan jawaban Novanto, majelis pun mengejar dengan pertanyaan lain. Sebab, dalam surat dakwaan terhadap Andi NArogong disebutkan bahwa Novanto kebagian jatah Rp Rp 547,2 miliar.

BACA JUGA: Lah, Setnov Bisa Tinggalkan Ruang Sidang Lewat Pintu Hakim

"Anda tidak pernah terima uang?" ujar hakim Jhon.

Namun, lagi-lagi Setnov tetap kukuh membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat patgulipat kasus e-KTP. "Iya benar (tidak pernah terima), Yang Mulia," jawab Novanto.

"Sekali lagi saya tanya, apakah Anda menerima uang (e-KTP)," hakim John dengan nada tinggi.  "Tidak pernah sama sekali, Yang Mulia," tegas Novanto.(elf/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Program Rumah DP Nol Persen Bakal Terealisasi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler