Tenang, Uang Elektronik OVO Tetap Bisa Digunakan

Rabu, 10 November 2021 – 12:03 WIB
Ilustrasi dompet digital OVO. Foto: ovo

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat yang selama ini aktif menggunakan uang elektronik OVO tidak perlu panik.

Uang anda tetap aman, karena PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak terkait dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

BACA JUGA: Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO

Demikian dikemukakan Head of Public Relations OVO Harumi Supit, Rabu (10/11).

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ujar Harumi.

BACA JUGA: Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini

Disebutkan pula bahwa OFI merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.

BACA JUGA: Kasus COVID-19 Melonjak, 5 Rumah Sakit ini Tak Mampu Lagi Tangani Pasien

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia.

OFI beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 TY. 017 RW. 07 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya mengatakan pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan 28 Oktober 2021.

Adapun pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler