Tendang Anak Majikan Usia 2 Tahun, TKI Ditahan

Minggu, 18 Oktober 2015 – 07:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus hukum yang mengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali terjadi di Singapura. TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) tersebut diseret ke pengadilan dengan tuduhan menganiaya anak majikan. Kasus tersebut mendapatkan perhatian publik setelah rekamannya menendang putri majikan terekam di CCTV dan saat ini tersebar.

Menurut lansiran Straits Times, TKI tersebut bernama Khaerun Nisa Selfitriya, 28, yang bekerja di bawah majikan Christopher Sun.

BACA JUGA: Dua Petinggi Tersangkut Hukum, NasDem Ditantang Berani Audit Internal

Dalam kasus tersebut, Christopher mengaku curiga terhadap apa yang terjadi di rumah saat ia tak ada. Sebab, dia sering menemukan luka lebam di lengan putri sulungnya. Karena itu, dia menginstal CCTV secara sembunyi-sembunyi.

Setelah mendapatkan rekaman bukti, dia lebih dulu mengunggah video ke akun media sosial dan menjadi viral di Singapura.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menkes untuk Pegawai PTT

"Puteri saya baru berusia dua tahun. Bagaimana mungkin seorang asisten rumah tangga tega melakukan itu? Di saat sedang menikmati makan malamnya, dia tiba-tiba menendang puteri saya. Kepala puteri saya pun langsung membentur lantai," tulisnya dalam akun sosial Kamis (15/10).

Tak hanya itu, dia pun menduga bahwa putranya yang berusia delapan bulan juga menjadi korban kekerasan. Padahal, pria yang mengaku pertama kali punya pembantu itu baru lima bulan mempekerjakan Nisa.

BACA JUGA: KPU Gelar Simulasi Untuk Finalisasi Aturan Ini

Christopher pun membawa Nisa ke penegak hukum agar menghadapi pengadilan atas dasar undang-undang Perlindungan Anak dan Remaja.

Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Pejabat Fungsi Konsuler Kedutaan Besar RI (KBRI) Singapura Sukmo Yuwono. Menurutnya, saat ini Nisa memang sudah ditahan di Changi Women Prison setelah dilaporkan majikannya. Pihaknya pun mempersiapkan upaya untuk melakukan pendampingan terhadap sang TKI.

"Saat ini kami sedang mencari detil identitas dari TKI tersebut. Kami masih belum tahu apakah dia TKI mandiri atau disalurkan oleh perusahaan," terangnya.

Pihak KBRI, lanjut dia, baru akan mendapatkan akses kekonsuleran di Changi Women Prison Senin (19/10) nanti. Dalam rencana pertemuan tersebut, pihaknya bakal datang bersama pengacara untuk mendapatkan kronologi versi Nisa.

"Saat ini, kami belum mendapatkan keterangan resmi dari kepolisian. Jadi, kami belum tahu versi lengkap dari kasus yang terjadi. Yang kami tahu hanya informasi dan berita yang beredar di Singapura," terangnya.

Dia menjelaskan, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh TKI memang pernah terjadi. Namun, hal tersebut diakui lebih jarang dibanding negara penempatan lain. Apalagi, upah minimum Singapura baru saja naik menjadi SGD 500 (Rp 4,8 juta) perbulan pada September 2014 lalu.

"Angka TKI bermasalah di sini memang menurun. Tahun lalu, shelter kami menampung dalam kisaran 90-120 TKI per bulan. Namun, sekarang kisaran TKI di shelter kami hanya 60-70 orang perbulan. Itu pun sebagian besar karena kasus disharmoni saja, bukan kasus kriminal atau ketenagakerjaan," terangnya. (bil)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Berstatus Tersangka Perlu Meniru Rio Capello


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler