Tengah Malam Bawa 500 Lembar Pecahan Rp 100 Ribu Palsu

Kamis, 07 Desember 2017 – 08:04 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim mengungkap mafia pemalsuan uang rupiah baru. Empat orang berinisial AS, AK, TT dan CM telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebanyak 500 lembar uang rupiah baru palsu disita dari keempat pelaku.

BACA JUGA: Panggil Cewek Benaran, Bayar Pakai Uang Bohongan

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, penangkapan dilakukan dengan undercover buying terhadap keempat pelaku.

Transaksi dilakukan di sebuah rumah sakit di Karawang Jawa Barat. ”Pelaku ini meminta bertemunya tengah malam,” tuturnya, kemarin (6/12).

BACA JUGA: Bayar Ongkos Pakai Uang Palsu, Pensiunan PNS Dijemput Polisi

Tepat setelah pelaku memperlihatkan uang yang diduga palsu itu, mereka langsung ditangkap.

Mereka membawa uang palsu sebanyak 500 lembar pecahan Rp 100 ribu. ”Kemungkinan ada uang palsu lain yang disimpan di tempat tersembunyi,” jelasnya.

BACA JUGA: Pelajar Temukan Uang Puluhan Juta Nyangkut di Pohon, Heboh

Dari penampakannya, uang palsu itu memang sangat mirip dengan uang rupiah baru. Nomor seri uang itu juga dibuat berurutan.

”Ya, memang mirip uangnya, tapi belum tentu kualitasnya bisa mendekati yang asli, karena itu perlu untuk diteliti kembali,” terang mantan Wadir Dittipideksus tersebut.

Terkait cara pembuatan uang rupiah baru tersebut, Agung menuturkan bahwa saat ini keempat pelaku sedang dalam pemeriksaan.

Petugas berupaya mengetahui apakah mereka membuat uang palsu tersebut atau membelinya dari produsen uang palsu. ”Itu yang sedang kami telusuri,” paparnya.

Dia mengatakan, bila ada jaringan pembuat uang palsu yang lebih besar, tentu penyidik akan segera melakukan penangkapan. ”Kami akan kejar dari semua pembuatnya dari hulu ke hilir,” tuturnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang undang nomor 7/2011 tentang mata uang dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.

”Kami pendalaman terus untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya,” urainya.

Menurutnya, Polri tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang menyimpan, menguasai atau mengedarkan uang rupiah palsu.

”Pemilik dana, pembuat dan pengedarnya semua dijerat,” jelasnya.

Peredaran uang palsu itu sangat merugikan masyarakat, karena masyarakat akhirnya tidak bisa mempergunakan uang palsu tersebut. ”Semua ini yang harus dicegah,” paparnya. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu yang Beredar di Jawa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler