Tengah Malam Terdengar Teriakan di Rumah Anak Pak Tamin, Rabu Pagi Langsung Gempar

Kamis, 25 Maret 2021 – 18:17 WIB
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (kiri) berbicara dengan A (berbaju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, saat rilis yang digelar di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang/VFT

jpnn.com, MALANG - Pria berinisial A (26) yang membunuh ayah kandungnya bernama Tamin berusia 46 tahun, di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jatim, pada Selasa (23/3).

Pelaku yang mengalami gangguan jiwa itu sudah ditangkap polisi dari Polres Malang.

BACA JUGA: Polda Turunkan Tim Gabungan Ungkap Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Muba

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, karena tersangka mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang untuk memastikan kondisi psikologis dan kejiwaan tersangka.

"Kami koordinasikan dengan RSJ Lawang, kami tidak berani ambil risiko untuk menempatkan di ruang tahanan Polres Malang," kata Hendri, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (25/3).

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Malang

AKBP Hendri menjelaskan, penempatan tersangka di RSJ Lawang tersebut dilakukan sampai ada hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dari pihak rumah sakit. Jika ditemukan gangguan kejiwaan, maka akan diproses dengan aturan yang berlaku.

Pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandung tersebut terjadi pada Selasa (23/3).

BACA JUGA: Mayjen Heri Wiranto: Kalian Berangkat dengan Jumlah 450, Kembali Harus Utuh!

Mayat korban ditemukan warga setempat dalam keadaan penuh luka di tempat tinggal tersangka di Desa Bumirejo.

Korban yang bekerja sebagai petani itu memiliki kebiasaan mengunjungi tersangka setiap malam hari.

Kebiasaan itu untuk memastikan kondisi sang anak dalam keadaan baik, karena selama ini dinyatakan mengalami depresi.

AKBP Hendri menjelaskan, saat itu, Tamin tiba di kediaman anaknya kurang lebih pukul 23.00 WIB, pada Senin (22/3).

Kediaman sang anak hanya berjarak 500 meter dari rumah korban. Kurang lebih dua jam kemudian, atau pada pukul 01.00 WIB, Selasa (23/3) dini hari, dilaporkan adanya adu mulut dari keduanya.

Hendri menjelaskan, adu mulut tersebut bermula pada saat tersangka meminta uang sebesar Rp3 juta kepada Tamin.

Namun, sang ayah hanya mampu memberi uang sebesar Rp1 juta kepada anaknya itu. "Pelaku marah, dan menganiaya korban," ungkap Hendri.

Kurang lebih pada pukul 01.30 WIB, para tetangga yang ada di lokasi tersebut mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah pelaku.

Namun, teriakan tersebut dianggap wajar, karena keduanya sering bertengkar pada hari-hari sebelumnya.

"Tersangka kerap kali berteriak-teriak, teriak minta tolong sendiri saat malam. Kebetulan si pelaku ini sedikit mengalami gangguan kejiwaan, pernah lima kali masuk rumah sakit di Lawang," ucap Hendri.

Tidak lama berselang, lanjut Hendri, tetangga sempat melihat pelaku meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Hingga keesokan harinya, pihak keluarga Tamin mulai khawatir karena korban belum pulang ke rumah.

Kemudian, ujar Hendri, kerabat Tamin mendatangi rumah tempat tinggal pelaku, dan memanggil korban.

Namun, korban tidak memberikan jawaban, sehingga kerabat tersebut masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang tidak terkunci.

"Di dalam sudah ditemukan mayat dengan penuh bekas luka bacok cukup parah, ada banyak darah di mana-mana," tutur Hendri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendri, Tamin dinilai sering tidak bisa memenuhi permintaan korban.

Selain meminta uang sebesar Rp3 juta, tersangka juga sempat meminta sang ayah untuk membelikan sebuah mobil.

Sebelumnya, tersangka sempat menikah beberapa waktu lalu. Namun akhirnya bercerai.

Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istrinya. Namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut. "Itu hanya rekaan dari pelaku," ucap Hendri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Tersangka pelaku pembunuhan itu terancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler