Tenggak Miras Oplosan, 3 Pemuda Meregang Nyawa

Rabu, 26 Juni 2024 – 23:08 WIB
Ilustrasi - Garis polisi. Tiga pemuda di Sukabumi meregang nyawa setelah menenggak miras oplosan, polisi kini menyelidiki kasusnya. Foto: Dok. JPNN/Ricardo

jpnn.com - SUKABUMI - Tiga pemuda di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat meregang nyawa setelah menenggak minuman keras oplosan pada Senin (24/6) kemarin.

Kasusnya kini ditangani Polsek Cisaat dan Polres Sukabumi Kota.

BACA JUGA: 3 Pelaku Penganiayaan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi Ditangkap, Konon Inilah Motifnya

"Kami sudah melakukan pemeriksaan lokasi yang merupakan penemuan korban pertama yakni IR (25) tepatnya di sekitar saung di Desa Kutasirna serta mengunjungi kediaman dua korban tewas lainnya," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu (26/6).

Sementara itu Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto mengatakan kronologis tewasnya tiga pemuda berawal saat IR, D dan Dd membeli dua botol alkohol 70 persen merek Seino dan IKA.

BACA JUGA: AKBP Toni Ingatkan Personel Agar Tidak Tergoda Ikut Politik Praktis

Alkohol kemudian dicampur dengan minuman suplemen pada Senin sore.

Namun belum diketahui pukul berapa mereka meracik miras oplosan tersebut.

BACA JUGA: Puluhan Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat, Ini Pesan AKBP Ari Setyawan Wibowo

Diduga ketiga pemuda ini pesta miras oplosan di sebuah saung yang berada di Desa Kutasirna.

Setelah menenggak minuman haram itu mereka diduga mengalami keracunan di mana IR bertahan di sekitar saung dengan kondisi sudah tidak sadarkan diri.

Sementara dua rekannya yakni D dan Dd pulang ke rumah yang berada di Kecamatan Kadudampit, Sukabumi.

Kemudian pada Selasa (25/6) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Cisaat menerima laporan adanya penemuan pemuda di sekitar saung dalam kondisi kritis yang kemudian dilarikan ke RS Betha Medika Cisaat dan pukul 18.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah dikembangkan, ternyata ada dua korban lainnya yakni D dan Dd. Pihak kepolisian pun kemudian mendatangi kediaman keluarga korban dan mendapatkan informasi keduanya pun sudah meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan tersebut.

Dari keterangan keluarga, D yang merupakan warga Kecamatan Kadudampit dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarganya pada Selasa sekitar pukul 14.45 WIB.

Sedangkan Dd meninggal dunia oleh pihak RSUD R Syamsudin SH di hari yang sama sekitar pukul 23.55 WIB.

"Keterangan dari keluarga dan pihak rumah sakit mereka meninggal karena keracunan miras oplosan yang dibuat oleh para korban dengan meracik dua botol alkohol 70 persen yang dicampur dengan tiga bungkus minuman suplemen," tambahnya.

Atas kejadian ini pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, karena selain dilarang oleh agama, perbuatan ini pun melanggar aturan yakni peraturan daerah setempat. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Ari Ungkap Fakta soal 3 Pemuda Tergeletak di Pinggir Jalan, Turut Berduka


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler