3 Pelaku Penganiayaan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi Ditangkap, Konon Inilah Motifnya

Kamis, 08 Februari 2024 – 10:08 WIB
Tiga tersangka D (22) dan BMG (21) dan RMF (23) warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua aktivis mahasiswa di Kota Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cikole menangkap tiga buronan pelaku penganiayaan terhadap dua aktivis mahasiswa salah satu organisasi kemahasiswaan di Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Tiga terduga pelaku penganiayaan tersebut kami tangkap di dua lokasi berbeda di luar Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Rabu (7/2).

BACA JUGA: Tuntut Pemakzulan Jokowi, Ratusan Mahasiswa Bergerak dari Tugu Reformasi ke Harmoni

Ketiga tersangka ialah DD (22) dan BMG (21), warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi yang ditangkap di daerah Karawang pada Minggu (4/2).

Sementara pelaku RMF (23) yang juga merupakan warga Kecamatan Gegerbitung ditangkap di Kabupaten Bekasi pada Senin (5/2).

BACA JUGA: Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira

Ketiga tersangka ditangkap atas pengeroyokan terhadap dua mahasiswa, yakni Rifky Zulhadzillah warga Kecamatan Cisaat dan Arrizki Akbar Maulana warga Kecamatan Cicantayan.

Pengeroyokan terjadi di depan pintu basement Capitol Plaza Sukabumi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (24/1).

BACA JUGA: Alumni & Kader HMI Ingatkan Jokowi Jangan Korbankan Demokrasi Demi Keluarga dan Kekuasaan

Akibat ulah tersangka, korban Rifky mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian kepala saat mencoba menyelamatkan rekannya,  Arrizki yang dikeroyok ketiga tersangka.

Di saat itulah salah seorang tersangka yakni DD melayangkan senjata tajam jenis corbek ke kepala korban.

Sementara BMG melakukan pemukulan ke arah Arrizky dan seorang tersangka lainnya RMF menusuk korban dengan badik.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu, korban mengalami luka yang cukup parah dan harus mendapatkan perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Setelah korbannya tidak berdaya, ketiga tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX (bonceng tiga).

Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis corbek dan badik.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi, sehingga identitas para pelaku dengan mudah bisa dikenali.

"Setelah kejadian itu ketiga sempat buron selama hampir dua pekan tetapi berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi," tambahnya.

AKBP Ari mengatakan motif para tersangka menganiaya korban karena ketersinggungan, di mana sebelum kejadian, tersangka sempat bertanya kepada korban untuk menunjukkan tempat permainan biliar.

Walakin, setelah ditunjukkan lokasinya. ketiganya malah balik lagi ke tempat korban dan rekan-rekannya sedang nongkrong.

Diduga tersangka tersinggung dengan ucapan korban sehingga nekat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga dua aktivis mahasiswa itu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler