jpnn.com - JAKARTA – Batas waktu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan bagi pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, terlewati sudah.
Namun hingga Senin (26/5), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum juga menerima salinan. Padahal draftnya telah diserahkan ke Sekretariat Negara dan telah diperbaiki sejak 24 April lalu.
BACA JUGA: Polri Didesak Serius Sikapi Kasus Tangkap Lepas Bandar Narkoba
“Belum mas (belum diterima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah),” ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah (FKDH) Ditjen Otda Kemendagri, Dodi Riatmadji di Jakarta, Senin petang.
Saat ditanya apa yang menjadi penyebab lambatnya salinan Keppres diterima, Dodi mengaku tidak mengetahuinya. Karena itu ia tidak dapat memberi penjelasan lebih lanjut, apakah lambatnya Keppres terbit disebabkan kesibukan presiden, atau dikarenakan hal-hal lain.
BACA JUGA: Baru Belajar Nyetir, Mobil Nyelonong Masuk Toko Roti
“Kita tidak tahu apa yang menjadi penyebabnya mas, kenapa kok lama sekali,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres paling lambat 30 hari, sejak menerima usulan dari DPRD.
BACA JUGA: Sudah Setahun, Tersangka Korupsi Perusda Bebas Berkeliaran
Artinya jika mengacu penjelasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, beberapa waktu lalu, Keppres paling lambat sudah harus terbit pada Sabtu (24/5). Sebab meski telah diserahkan sejak 21 April, namun draft masih mengalami perbaikan dan itu telah diserahkan kembali pada 24 April. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Rumah PNS di Buol Tersendat
Redaktur : Tim Redaksi