Ternyata Ini Agenda Habib Hanif Setelah Keluar dari Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 – 00:35 WIB
Menantu Habib Rizieq Syihab, Hanif Alatas saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim perkara swab RS Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (24/1).

Kuasa hukum Hanif, Aziz Yanuar mengatakan setelah bebas dari penjara, kliennya masih memilih istirahat dahulu.

BACA JUGA: Habib Rizieq dan Hanif Alatas Usai Salat Jumat, Dokter Andi Tatat Minta Senin

Namun, Habib Hanif berencana mengisi hari-harinya dengan berolahraga agar kondisi fisik kembali bugar.

"Main bola dan renang nanti supaya bugar lagi," kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu (26/1) malam.

BACA JUGA: Heboh Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Aziz Yanuar Berkomentar Pedas

Aziz yang juga kuasa hukum Habib Bahar bin Smith itu mengatakan kliennya memiliki hobi olahraga, apalagi fan dengan klub Real Madrid.

"Kami, sama hobi bola. Beliau (Habib Hanif, red) suka Real Madrid," kata Aziz.

BACA JUGA: Ratusan Purnawirawan TNI AL Berkumpul di Graha PPAL, Ada Apa?

Sarjana hukun lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan sejauh ini Habib Hanif masih menyusun rencana dakwah.

"Nanti disusun rencana dakwah, tetapi tetap perhatikan prokes (protokol kesehatan)," kata Aziz Yanuar.

Habib Hanif telah menjalani masa hukuman satu tahun penjara kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Hanif satu tahun penjara.

Hakim menilai Habib Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.

Hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler