Tentang Perppu Ormas, Pengamat: Unsur Kegentingan Memaksa Terpenuhi

Senin, 17 Juli 2017 – 23:36 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dinilai terpenuhi.

Pasalnya, menurut pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono, UU Nomor 17/2013 sebelumnya memang mengatur ormas yang bertentangan dengan Pancasila dapat dibubarkan.

BACA JUGA: Perppu Ormas dan Demokrasi Kita

Namun pada penjelasan Pasal 59 ayat 4 disebutkan, ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila hanya ajaran atheisme, komunisme, marxisme-leninisme.

"Jadi unsur kegentingan yang memaksa terpenuhi. Karena seiring perkembangan zaman, sangat mungkin muncul ormas-ormas baru yang mengusung paham lain yang tidak dapat didefinisikan saat ini. Namun paham tersebut ingin mengganti Pancasila," ujar Bayu di Jakarta, Senin (17/7).

BACA JUGA: Jika Kapolri Tegas, Presiden Tak Perlu Keluarkan Perppu Ormas

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Pukspasi) Fakultas Hukum Universitas Jember ini kemudian mencontohkan ormas yang mengusung ideologi melegalkan perkawinan sejenis dan lain-lain, tentu akan sangat sulit dibubarkan tanpa adanya Perppu Nomor 2/2017.

"Jadi penafsiran kegentingan yang memaksa tersebut dalam kasus Perppu ini terpenuhi, mengingat secara faktual terdapat organisasi masyarakat yang ideologi dan kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.

BACA JUGA: Buya Curiga Ada Penggoreng Isu Perppu Ormas demi Pemilu 2019

Bayu kemudian merujuk putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang di dalamnya membuat penafsiran mengikat perihal makna 'kegentingan yang memaksa' dalam penerbitan Perppu. Yaitu, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Selain itu juga disebutkan, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kehilangan Kredibilitas Jika DPR Tolak Perppu Ormas


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler