jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai wajar kritik masyarakat terhadap pengangkatan perwira tinggi (Pati) TNI aktif, yakni Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
TB Hasanuddin menyarankan agar revisi Undang-Undang TNI khususnya Pasal 47 terkait tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
BACA JUGA: RDP Bareng Bulog Cs, Legislator NasDem Singgung Isu Kenaikan Pangan Saat Ramadan
"Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU Nomor 34 Tahun 2004 di revisi terutama Pasal 47," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Rabu (12/2).
Diketahui, Pasal 47 UU TNI berbunyi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Erick Thohir Tunjuk Helmy Prasetya jadi Dirut Perum Bulog
Menurut Kang TB sapaan TB Hasanuddin, revisi UU TNI terkhusus Pasal 47 diperlukan agar tidak terjadi panggarangan aturan ketika menunjuk Pati TNI aktif di jabatan sipil.
"Biar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU," kata eks Sesmilpres itu.
BACA JUGA: Riyono Caping Ingatkan Bulog Fokus Serap Beras Petani, Singgung Perjanjian Kerja Sama
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog.
Pergantian demikian seperti tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Sosok yang diganti satu di antarnya pos Dirut Bulog. Wahyu Suparyono diganti oleh perwira TNI aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Adapun, Novi Helmy masih menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI sebelum ditunjuk menjadi Dirut Bulog. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan