jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, KPK tidak bisa merekrut TNI aktif untuk jadi personil. Ditegaskannya, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam undang-udang mereka (KPK) hanya bisa merekrut orang dari kalangan kepolisian, kejaksaan, BPK, dan BPKP," ujar Aziz saat dihubungi Sabtu (9/5).
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPR Sebut Tentara jadi Penyidik KPK Langgar Aturan
Aziz pun mengatakan, masuknya anggota TNI aktif ke KPK bakal menciptakan kekacauan hukum. Pasalnya, personil TNI masuk dalam jurisdiksi peradilan militer yang sangat berbeda dengan hukum pidana bagi warga sipil.
Pernyataan Aziz tersebut diamini oleh koleganya di Partai Golkar Muhammad Misbakhun. Menurut dia, TNI merupakan kesatuan profesional yang tugas dan fungsi utamanya menjaga pertahanan keamanan negara.
BACA JUGA: Banyak Artis Papan Atas Dijajakan Sebagai PSK, Ini Harganya...
Misbakhun mengatakan jika TNI ditarik ke wilayah sipil maka akan menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Dia menyarankan KPK memilih instansi lain yang telah diatur oleh undang-undangnya sendiri.
"Tentara itu dilatih untuk membunuh atau dibunuh dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara. Tidak ada urgesinya tentara TNI ditarik ke dalam wilayah penyidik KPK," ujar Misbakhun kepada wartawan di Cikini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Golkar tak Haramkan Kadernya Masuk Pemerintahan Jokowi-JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Hal Ini yang Jadi Pertimbangan Jokowi dalam Merombak Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi