jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang calon ketua umum Partai Golkar) menyetor Rp 1 miliar kepada panitia musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Pertimbangannya karena khawatir uang itu akan menjadi gratifikasi lantaran banyak peserta, panitia dan calon ketua umum Golkar yang berstatus penyelenggara negara.
Padahal, awalnya kewajiban bagi para calon wakil ketua umum Golkar menyetorkan dana Rp 1 miliar itu justru demi menghindari gratifikasi. Menurut Wakil Ketua Komite Etik Munaslub PG, Lauren Siburian, semangat yang melatari kewajiban menyerahkan Rp 1 miliar itu justru agar tidak ada money politics.
BACA JUGA: Wacana GBHN Menguat, Ketua MPR Serap Aspirasi
Lauren mengatakan, caketum pun diminta menyerahkan sumbangan kepada panitia penyelenggara. Nantinya, penggunaan uang itu akan diatur oleh panitia penyelenggara.
Menurut Lauren, uang itu sebenarnya untuk biaya transportasi maupun penginapan. "Tapi, tidak ada uang saku, itu dihapus," katanya usai berkonsultasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/5), terkait kewajiban caketum PG setor Rp 1 miliar ke panitia munaslub.
BACA JUGA: Nama-Nama Besar Bermitra Strategis dengan Kemenpar
Tapi karena KPK melarangnya, kata Lauren, maka PG pun mematuhinya. “Karena ada ketentuan yang melarang gratifikasi untuk penyelenggara negara," kata politikus senior berlatar belakang pengacara itu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Gembira Banget buat 43 Ribu Bidan dan Dokter PTT
BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO Tantang RSUD Pontianak Beli Fasilitas CT-Scan
Redaktur : Tim Redaksi