jpnn.com, SELATPANJANG - Empat ibu rumah tangga (IRT) di Kota Selatpanjang, Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (3/11) lalu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Mahmud Desa Banglas. Namun saat penggerebekan, satu dari tiga target utama (DPO) berinisial MW alias Parok melarikan diri.
BACA JUGA: Pratu Firdaus Kurniawan Meninggal Dunia dalam Kontak Tembak di Titigi Papua
Parak kabu ke tengah hutan belakang rumah (tempat transaksi) dengan membawa tas yang diduga berisikan sabu-sabu.
"Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran, tim kehilangan jejak karena kondisi saat itu gelap," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto dalam konferensi pers di Mako Polres Kepulauan Meranti, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Kapolres AKBP Alamsyah Pimpin Apel Khusus Pemecatan Hengki, Hendra dan Antonius
Adapun keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial Rm (25) warga Jalan Sedulur Desa Banglas Kecamatan Tebingtinggi, It (22) warga Jalan Mahmud Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, NP (26) warga Jalan Wali Setia Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Mm (29) warga Jalan Dorak Gang P3D Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi.
"Rm merupakan adik kandung DPO (Parok) dan NP merupakan tetangganya. Sedangkan Mm istri kedua DPO dan It merupakan istri keempatnya," terang Eko.
BACA JUGA: Seorang Pelajar Digerebek saat Hendak Berbuat Dosa dengan Pemuda Ini di Rumah
Dijelaskan dia, penangkapan berawal dari laporan bahwa sebuah rumah di Jalan Mahmud Desa Banglas Barat sering dijadikan tempat transaksi dan memaketkan sabu.
Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan. Pelaku utama berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Namun polisi berhasil mengamankan empat wanita terduga pelaku yang juga mempunyai peranan dalam melakukan pengedaran.
"Saat diamankan, Mm istri kedua dari tersangka DPO berusaha untuk menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara membuang BB ke luar rumah," imbuh Eko.
Ketika dilakukan penggeledahan rumah dan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 6 paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klep warna bening di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.
"Para pelaku mengakui bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik Parok. Sementara tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Eko.
"Sangat kami sayangkan para perempuan kini direkrut untuk mengedarkan narkoba," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan atas pengungkapan ini yakni, enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 12,69 gram, dan satu buah kotak warna hitam kombinasi hijau tempat penyimpanan.
BACA JUGA: Foto dan Video Pembunuh Bunda Maya Tengah Berjoget Viral, Heboh, Ini Kata Pak RT
Kemudian satu buah alat isap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dompet warna merah tempat penyimpanan sumbu kompor rakitan, dan tiga unit gawai (smartphone).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi