Tepergok Berbuat Mesum di Rumah Dinas, Oknum Hakim Dipecat

Jumat, 03 Mei 2019 – 06:59 WIB
Ilustrasi. Foto: radarlampung/jpg

jpnn.com, LAMPUNG - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memecat seorang hakim berinisial Y yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung, Selasa (30/4).

Hakim Y dipecat lantaran dipergoki warga mabuk-mabukan dan diduga berbuat mesum bersama dua teman wanitanya di rumah dinasnya.

BACA JUGA: MA Jatuhi Sanksi Hakim PN Cibinong yang Bebaskan Pelaku Asusila

Kabar pemecatan itu dibenarkan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jesayas Tarigan.

“Ya benar, yang bersangkutan diadili di sidang MKH tadi pagi. Di gedung MA yang dipimpin para unsur KY yang diketuai Aidul Fitriciada,” ujar Jesayas kepada radarlampung.co.id.

BACA JUGA: Sejoli Tertangkap Basah Mesum di Taman Kota Ancam Bunuh Diri

Sidang yang juga diwakili Mahkamah Agung (MA) dengan anggota Maria Anna Sumiyati dan Sopian Sitompul itu memutuskan bahwa hakim Y telah bersalah dan diputuskan diberikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

“Benar bahwa hakim Y dijatuhi oleh MKH untuk dilakukan pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Namun, pihak kami juga belum menerima surat putusannya dari MKH,” bebernya.

BACA JUGA: Gelar OTT Lagi, KPK Sasar Hakim PN Jaksel

Untuk itu, pihaknya juga masih menunggu surat putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Y. “Saat ini belum menerima (surat, red.) putusan itu. Dan kami masih menunggu,” tuturnya.

Diketahui, Y bertugas di Pengadilan Negeri Menggala dan saat ini telah dibawa ke PT Tanjungkarang untuk ditindaklanjuti kasusnya.

“Sudah ditindaklanjuti. Untuk nama lengkapnya kami belum bisa membeberkan karena tidak diperkenankan menyebut namanya karena kita saat ini masih menjunjung tinggi praduga tidak bersalah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar Y digerebek warga di rumah dinasnya dikarenakan sedang berduaan dengan dua wanita, Jumat (18/1) dinihari. (ang/sur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Cinta Tak Dapat Restu, Mesum di Kamar Mandi Masjid


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler