jpnn.com, NIAS - Seorang pria berinisial YN, 46, warga Dusun III, Desa Sandruta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara membunuh pemerkosa istrinya Operius Hura (OH) alias Ope alias Ama Galite, 29, pada Sabtu 13 Juni 2020.
“Pelaku membacok korban secara membabi buta. Besoknya, Minggu 14 Juni 2020, YN baru memberitahu kepada kepala dusun dan menyerahkan diri di Polsek Idano Gawo," jelas Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (27/6).
BACA JUGA: BBKSDA Menduga Makhluk Inilah Dalang Pengisap Darah Ratusan Ternak di Taput
Dari Kapolres Nias diketahui OH memperkosa istri pelaku Meriani Lawolo (ML) alias Ina Hendi di kebun belakang rumahnya saat sedang membersihkan rumput sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian tersebut sempat diketahui salah seorang warga, dan warga tersebut memberitahu YN yang sedang berada di rumah jika istrinya diperkosa OH di kebun mereka.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas
YN yang dapat informasi istrinya diperkosa, dengan membawa kayu dan parang langsung menuju kebun dan berteriak begitu melihat istrinya sedang dikerjai OH.
"Ketika tiba di lokasi YN berteriak binatang kamu Ope, mengapa kamu berbuat begitu kepada tantemu sendiri," ucap Kapolres Nias sambil menirukan teriakan YN.
BACA JUGA: Tragis, Tukang Bakso Itu Tewas Ditembak di Depan Istrinya
Mendengar teriakan YN, OH langsung kabur ke rumahnya dan meninggalkan ML.
Melihat OH kabur, YN terus mengejar hingga ke belakang rumahnya yang berada di dusun I, Desa Sandruta.
Mengetahui dirinya dikejar, OH mengambil parang dan tombak di dalam rumah dan menunggu YN yang mengejar dirinya di belakang rumah.
Melihat OH sudah menunggu, YN langsung membacok dengan parang yang dibawanya dan ditangkis OH dengan tombak bergagang kayu.
Karena tombak bergagang kayu yang dipakai OH untuk menahan parang YN patah, OH pun tersungkur dan dia pun dibacok secara membabi buta hingga tewas.
YN kemudian meninggalkan mayat OH di belakang rumahnya dan kembali ke rumah untuk melihat keadaan istrinya.
Esok harinya, Minggu 14 Juni 2020 YN kembali melihat mayat OH dan kembali pergi meninggalkan mayat tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, YN menghubungi kepala dusun dan memberitahu jika dia telah membunuh OH kemarin.
Kepala dusun kemudian menghubungi personel Polsek Idano Gawo dan personel Polsek Idano Gawo langsung mengamankan YN yang menyerahkan diri.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa mayat korban yang penuh luka bacok di kaki dan di tangan ke Puskesmas untuk dilakukan visum.
"Sebelumnya YN mengaku kepada penyidik dia membunuh OH karena mencuri karet," ucap Kapolres Nias.
Tetapi setelah dilakukan penyelidikan d lapangan, terungkap jika YN menghabisi OH karena memperkosa istrinya.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Sang Pacar, Pemuda Ini Malah Nekat Berbuat Terlarang di Kamar
Atas perbuatannya menghabisi OH, YN dijerat dengan pasal 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi