Tepergok Berbuat Terlarang, Oknum Lurah Ini Bakal Dicopot

Rabu, 24 Juni 2020 – 01:24 WIB
Rahmat Hidayat Siregar, Kadis Kominfo Asahan. Foto: Antara Sumut/Indra

jpnn.com, ASAHAN - RAZ, Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang tertangkap basah berbuat terlarang bakal dicopot dari jabatannya.

Ia dipastikan bakal dicopot karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Oknum Lurah yang Tepergok Berbuat Terlarang Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

"Oknum Lurah tersebut akan langsung dicopot dari jabatannya," demikian kata Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (23/6/2020) di gedung DPRD Asahan.

Namun untuk pencopotan, pihaknya harus mengecek kebenaran penangkapan ASN tersebut.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Perburuan Makhluk Pengisap Darah, Ada Gua Angker di Balik Air Terjun

Nantinya Camat akan melaporkan ke Bupati dan persoalan akan diteruskan ke BKD dan inspektorat. Setelah itu barulah oknum lurah dicopot dari jabatannya.

Terkait dengan sanksi yang lebih berat lagi seperti pemecatan, Hidayat menyebutkan pemecatan akan disesuaikan dengan proses hukum yang dijalani oknum Lurah.

BACA JUGA: Prajurit Marinir Lewat, Dua Bajing Loncat Langsung Diringkus

"Kami lihat proses hukumnya," ujar Hidayat sembari mengatakan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Asahan.

Dan Bupati sangat mengapresiasi Polsek dan Polres Asahan yang telah menangkap oknum Lurah tersebut.


Sebelumnya, oknum Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial RAZ diamankan polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sebanyak 0,19 gram.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler