jpnn.com, SURABAYA - Seorang pedagang lontong balap berinisial SBL diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan ER (16) di Jalan Dukuh Karangan, Surabaya.
SBL mencabuli tetangga indekosnya yang masih duduk di bangku SMA.
BACA JUGA: Jonathan Frizzy Punya Bukti KDRT, Dhena Devanka Siap-siap Saja
Kasus tersebut telah ditangangi oleh pihak Polrestabes Surabaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Ipda Wulan mengatakan pelaku SBL melakukan aksinya ketika melihat korban sedang sendirian di kamar.
BACA JUGA: Didampingi 3 Polisi, Dinar Candy Akhirnya...
"Pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Ipda Wulan saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).
Menurut Ipda Wulan, aksi SBL ketahuan oleh sang istri.
BACA JUGA: Korban Pencabulan Oknum Dosen Unej Ini Trauma, Stres Berat
Saat dipergoki istrinya, SBL malah lari ke toilet untuk menuntaskan hasratnya dengan menggunakan tangan sendiri.
"Istri korban marah dan tersangka lari ke kamar mandi, mengeluarkan spermanya di sana," jelasnya.
Korban sempat takut menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua.
Hingga akhirnya, ER mengungkapkan semua kejadian setelah setengah bulan berlalu.
"Korban jujur dengan apa yang dialaminya itu dari pelaku. Kemudian ibunya melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," beber Ipda Wulan.
ER akhirnya melaporkan SBL pada 12 September 2021 dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat.
SBL telah ditangkap lalu dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra