jpnn.com, PALEMBANG - Zainuri alias Iskandar, 50, warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang diamuk massa saat mencuri bola lampu di salah satu rumah warga.
Insiden pencurian bola lampu ini terjadi pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah berinisial MA di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 atau tepatnya di Konter Promo Cell Palembang.
BACA JUGA: Ini Pencuri Motor Bersenjata Tajam yang Sempat Diamuk Warga
Beruntung, petugas buser Polsek SU I sedang melakukan patroli. dan langsung mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek SU 1 Palembang Kompol Alex membenarkan adanya peristiwa pencurian bola lampu di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Pencuri Alat Pres Besi di Pelalawan Tewas Dihakimi Massa
“Benar mas, pelaku sudah kami amankan oleh Buser Polsek SU 1 Palembang ketika melakukan patroli rutin tersebut,” tutur Alex, Kamis (22/2/2024).
Alex mengatakan bahwa motif dari pada pelaku yakni melewati rumah-rumah warga dan melihat kedaaan sepi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palembang
Saat keadaan sudah sepi, pelaku langsung melakukan pencurian bola lampu di teras-teras rumah.
“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan stik serok panjang 2 meter untuk melepaskan bola lampu,” ungkap Alex.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa, 6 buah lampu LED, 3 buah lampu bentuk jantung, 5 buah lampu kecil bulat dan 5 buah kepala lampu.
“Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Alex.
Pelaku Iskandar mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bola lampu di sejumlah rumah warga.
“Saya melakukan aksi ini karena tidak mempunyai pekerjaan, dan rencananya hasil pencurian bola lampu ini akan dijual ke warung-warung dengan seharga Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu,” kata Iskandar singkat. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati