Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palembang

Selasa, 16 Januari 2024 – 18:20 WIB
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Selasa (16/1/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polsek Sukarami, Palembang membekuk pelaku spesialis pencuri motor Honda Beat.

Pelaku ialah EV (49), warga Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Api Beraksi di Jakut, Pak RT Jadi Korban Penembakan

Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendiri.

EV dibantu temannya berinisial HR yang saat ini masih buron.

BACA JUGA: Personel Brimob Meninggal Seusai Tradisi Penyambutan

"Kedua pelaku ini sudah meresahkan masyarakat," ungkap Ikang saat rilis di Polsek Sukarami, Selasa (16/1).

Dia mengatakan EV dan rekannya sudah beraksi di 20 TKP, di antaranya sembilan TKP di daerah Sungai Pinang Rambutan, Kabupaten Banyuasin, kejadian pada bulan Agustus 2023.

BACA JUGA: Bripka Sigit, Brigadir Septian, Bripda Dhimas Dipecat dari Anggota Polri

Kemudian lima TKP di daerah Mariana Banyuasin, pada bulan Oktober 2023.

Dua TKP di daerah Sekojo Palembang, pada bulan November 2023.

Beraksi di dua TKP daerah Seduduk Putih Palembang pada bulan Desember 2023.

Satu di daerah Sako Palembang tanggal 11 Januari 2023.

Satu di wilayah Sukarami Palembang pada tanggal 11 Januari 2023 lalu

"Terakhir mereka beraksi di Jalan Ganda Subrata atau tepatnya di V Hotel, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari," kata Ikang.

Ikang mengatakan dalam melakukan pencurian, para tersangka merusak paksa kunci stang motor.

"Mereka mempunyai peran masing-masing, tersangka EV merusak kunci stang motor, kemudian tersangka EV mencabut kabel kontak motor korban dan menyambungkan kembali kabel yang ada di bawa body motor, sehingga motor korban bisa menyala," kata Ikang.

Sementara tersangka EV mengaku bahwa motor hasil curian tersebut mereka jual ke Bukit Baru Palembang dan di Marketplace Facebook.

"Beberapa kami jual lewat Marketplace Facebook, tetapi, kebanyakan jualnya di Bukit, untuk satu motor Rp 3 juta," akui EV.

Adapun uang hasil curian motor EV mengaku untuk keperluan keluarga.

"Uangnya untuk anak dan istri saya di rumah, pak," kata EV.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Pencuri di Palembang Sangat Keterlaluan, Lihat Tuh yang Diambil


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler