jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial JYD, 26, yang melakukan pencurian handphone di rumah warga Desa Sidoko, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/6).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada 30 Mei 2021.
BACA JUGA: Kantong Keresek Ditemukan di Toilet SPBU, Begitu Diperiksa, Isinya Mengejutkan
Kejadian bermula saat pelaku membobol rumah warga yang sedang ditinggal penghuninya. Pelaku mencuri handphone milik penghuni rumah tersebut.
Usai mencuri, aksi pelaku terpergok korban yang baru pulang. Korban pun menyadari handphonenya hilang.
BACA JUGA: Buron 7 Tahun, HS Akhirnya Diringkus di Rumahnya
Korban langsung memanggil warga lainnya untuk menangkap pelaku.
"Setelah dihampiri, tersangka mengaku sedang mencari ayam. Namun, korban kemudian memeriksa badan tersangka dan mendapati handphone milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
Selain itu, warga juga menemukan senjata air softgun di dalam tas pelaku. Selanjutnya, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kresek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata air softgun.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi