jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Tim Serigala Utara bersama Polsek Abung Barat akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku perampokan yang sudah delapan tahun menjadi buronan pada Rabu (2/6).
Buronan tersebut adalah berinisial HS, 30, warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Lampung Utara.
BACA JUGA: Ican Hidayat Meninggal Dunia di Acara Organ Tunggal, Kondisi Bos Kerupuk Itu Mengenaskan
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih mengatakan, terduga HS ditangkap berdasarkan laporan korban Rusman Effendi, 49, warga Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampura.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi 7 tahun silam, tepatnya Minggu (20/7/2014) sekitar pukul 12.00 wib di Jalinsum Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Lampura.
BACA JUGA: Kantong Keresek Ditemukan di Toilet SPBU, Begitu Diperiksa, Isinya Mengejutkan
Pelaku bersama rekannya berinisial SRL (sudah tertangkap dan dilimpahkan ke JPU), menyalip sepeda motor yang dikendarai korban Rusman Effendi.
“Saat korban berhenti, para pelaku langsung mengancam korban untuk diam dan akan menembak jika melawan, sambil pelaku merampas sepeda motor Honda Beat BE 4926 JM,” ungkapnya.
BACA JUGA: Cemas Jadi Buronan, M Yusuf Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Merasa terancam, lanjutnya, korban pasrah sepeda motor miliknya harus dibawa kabur para pelaku. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat.
Melalui serangkaian penyelidikan, Selasa (1/6) diperoleh informasi tentang keberadaan terduga HS.
Sekitar pukul 03.00 WIB, aparat bergerak ke lokasi rumah HS di Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Saat ditangkap terduga HS melawan pakai sajam, sehingga diberi tindakan tegas terukur,” ujarnya. (ozy/yud/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi