Tepergok saat Beraksi, Pencuri Motor Diamuk Massa, Nekat Terjun ke Sungai

Minggu, 03 Oktober 2021 – 11:33 WIB
Wajah HHS usai dipukuli warga dan nyebur ke sungai lantaran tepergok mencuri motor di minimarket. Foto: Dok. Polsek Tambaksari

jpnn.com, SURABAYA - HHS, 40, warga Surabaya, Jawa Timur, babak belur diamuk massa karena ketahuan mencuri motor Honda Scoopy L 3953 BY di sebuah minimarket Jalan Kedung Cowek, Sabtu (2/10) pukul 07.00 WIB. 

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan saat beraksi HHS tidak sendirian, dia bersama pelaku lain berinisial M (DPO). 

Saat kejadian Hendik Trimaryono, 35 warga Cumpat VII selaku pemilik motor sedang mengambil uang di ATM di minimarket tersebut.

"Kedua pelaku sudah berencana mau mencuri motor menunggu di depan minimarket. Setelah mendapat incaran motor yang tidak dikunci ganda mereka mencurinya," jelas Akhyar, Minggu (3/10). 

Korban yang mengetahui aksi kedua pelaku langsung bergegas keluar dan mengejarnya dibantu pengguna jalan yang melintas.

BACA JUGA: Hermansyah, Korban Diterkam Buaya Ditemukan, Kondisi Mengenaskan

Namun, aksi kedua pelaku dapat dihentikan setelah ditendang warga.

"Pelaku terjatuh ke aspal sempat dihajar massa, tetapi masih mencoba untuk lari dari kejaran warga," kata dia. 

Kejar-kejaran masih berlangsung dengan pelaku. Hingga akhirnya dia menyerah menyelamatkan diri dari amukan massa dengan melompat ke sungai.

"Pelaku lainnya berinisial M melarikan diri," imbuh dia.

Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu mengatakan saat menceburkan diri ke sungai, HHS dibantu petugas BPB Linmas untuk naik ke permukaan.

"Setelah diselamatkan, petugas segera mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa datang kembali," ujar Akhyar. 

Saat dibawa ke Mapolsek Tambaksari, HHS memasang wajah melas dan sedih karena dipukuli dan bersusah payah kabur dari amukan massa.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas


HHS dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn) 

BACA JUGA: Mobil Ditembak 2 Kali, Anggota Polri Nyaris Tewas, Uang Rp100 Juta Melayang

BACA JUGA: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat


Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler