jpnn.com, SAMBAS - Menjaga situasi kondusif di wilayah perbatasan Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Sambas, Bengkayang, dan Sanggau yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sudah menjadi tugas pengamanan Satgas Yonif 642/Kapuas untuk terus aktif melakukan patroli keamanan di wilayah tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, pada hari Senin 18 Januari 2021, Satgas Yonif 642/Kapuas kembali mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural karena melakukan perbuatan terlarang. Mereka membawa puluhan botol minuman keras (miras) di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
BACA JUGA: Brigjen TNI Bangun Nawoko Sambangi Pos Jajaran SSK D Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Senin (18/1/2021).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Rumah Sakit Terapung TNI AL Bersandar di Mamuju
Dansatgas mengatakan empat orang PMI Non Prosedural diamankan oleh anggota Pos Pamtas Gabma Sajingan, di sektor jalan tikus (jalan pelolosan) Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, karena tidak memiliki dokumen resmi.
Sementara untuk miras ditimbun menggunakan daun dan karung oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, tepatnya di sekitar Pos Pamtas Simpang Tiga Lokpon, sektor wilayah Dusun Aping, Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, Kalbar.
BACA JUGA: Tiba di Kalsel, 91 Personel TNI AL Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Banjir
“Dua kejadian ini terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di sektor jalan tikus Pos Pamtas Gabma Sajingan dan Pos Pamtas Simpang Tiga Lokpon saat anggota melaksanakan kegiatan Ambush (Patroli Pengendapan) rutin di malam hari,” tuturnya.
Dansatgas menjelaskan, untuk empat orang PMI Non Prosedural tersebut merupakan pekerja asal Kabupaten Sambas yang akan kembali ke Indonesia dari Malaysia, karena telah diberhentikan dari pekerjaannya di Malaysia akibat dampak dari situasi Pandemi Covid-19 saat ini.
“Sementara untuk puluhan botol Miras ilegal dalam karung yang belum diketahui pemiliknya tersebut terdiri dari 48 botol Miras merk Benson dan 48 botol merk Lemon Gin,” tambahnya.
Berkaitan dengan tugas pokok Satgas Yonif 642/Kapuas yaitu menjaga dan mengamankan kedaulatan NKRI di wilayah teritorial sektor Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Dansatgas menegaskan bahwa prajuritnya dengan gencar akan terus melakukan patroli rutin sebagai upaya pencegahan kegiatan ilegal seperti pelintas batas ilegal maupun kegiatan penyelundupan barang ilegal.
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, PMI Non Prosedural tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi dan Karantina Kesehatan wilayah kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas.
Sementara untuk puluhan botol Miras Ilegal tersebut diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Aruk, Kabupaten Sambas.
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Instansi terkait di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sektor Barat, akan terus berkoordinasi untuk mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di perbatasan.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich