JAKARTA - Komite Pemilih Indonesia (TePI) menyatakan hanya 10 partai politik (Parpol) yang memenuhi syarat lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Sembilan dari sepuluh parpol yang lolos merupakan partai yang saat ini punya kader di DPR. Sementara satunya lagi adalah Nasional Demokrat (Nasdem), partai yang baru mendaftar.
Kesembilan partai yang sebelumnya lolos Parliamentary Threshold (PT) Pemilu 2004 masing-masing, Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Inilah partai-partai yang berhak menjadi perserta Pemilu berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Koordinator TePI, Jeirry Sumampouw kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/1).
Data yang disajikan TePI ini berdasarkan dari kesimpulan hasil dari pleno yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Pengumpulan informasi ini melalui dari relawan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), rekapan dari pemberitaan media, partai politik dan komisoner KPU dari seluruh Indonesia.
"Sengaja kami sajikan data ini dalam rangka untuk melakukan pengawasan kepada KPU yang akan mengumumkan Senin (7/1) besok, Parpol yang berhak lolos menjadi peserta Pemilu. Apalagi potensi main mata antara Parpol dengan anggota KPU sangat besar," katanya.
Jeirry mengatakan jika KPU mengumumkan lebih dari 10 partai yang lolos maka pihaknya bisa memastikan ada permainan antara Parpol dengan penyelenggara Pemilu. Alasannya, keputusan ini sudah tergambar dari pleno dilakukan KPU tingkat provinsi yang hampir dilakukan serentak, Kamis (3/1) lalu.
Seperti diketahui, ada 34 partai yang mendaftar ke KPU sebagai calon perserta Pemilu. Namun, rapat pleno yang digelar Minggu (28/10), KPU telah memutuskan 16 partai yang lolos tahap administrasi dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. 18 di antaranya dinyatakan tidak lolos.
Oleh Parpol yang tidak lolos ini kemudian menggugat keputusan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan hasil sidang etik yang dilakukan, DKPP menetapkan bahwa 18 parpol tetap dibolehkan untuk diikutkan dalam verifikasi faktual.
"Jadi ada 24 calon parpol peserta pemilu yang tidak lolos. Partai yang diputuskan oleh DKPP ikut verifikasi faktualnya tak ada satu pun yang memenuhi syarat," katanya. (awa/jpnn)
Kesembilan partai yang sebelumnya lolos Parliamentary Threshold (PT) Pemilu 2004 masing-masing, Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Inilah partai-partai yang berhak menjadi perserta Pemilu berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Koordinator TePI, Jeirry Sumampouw kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/1).
Data yang disajikan TePI ini berdasarkan dari kesimpulan hasil dari pleno yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Pengumpulan informasi ini melalui dari relawan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), rekapan dari pemberitaan media, partai politik dan komisoner KPU dari seluruh Indonesia.
"Sengaja kami sajikan data ini dalam rangka untuk melakukan pengawasan kepada KPU yang akan mengumumkan Senin (7/1) besok, Parpol yang berhak lolos menjadi peserta Pemilu. Apalagi potensi main mata antara Parpol dengan anggota KPU sangat besar," katanya.
Jeirry mengatakan jika KPU mengumumkan lebih dari 10 partai yang lolos maka pihaknya bisa memastikan ada permainan antara Parpol dengan penyelenggara Pemilu. Alasannya, keputusan ini sudah tergambar dari pleno dilakukan KPU tingkat provinsi yang hampir dilakukan serentak, Kamis (3/1) lalu.
Seperti diketahui, ada 34 partai yang mendaftar ke KPU sebagai calon perserta Pemilu. Namun, rapat pleno yang digelar Minggu (28/10), KPU telah memutuskan 16 partai yang lolos tahap administrasi dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. 18 di antaranya dinyatakan tidak lolos.
Oleh Parpol yang tidak lolos ini kemudian menggugat keputusan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan hasil sidang etik yang dilakukan, DKPP menetapkan bahwa 18 parpol tetap dibolehkan untuk diikutkan dalam verifikasi faktual.
"Jadi ada 24 calon parpol peserta pemilu yang tidak lolos. Partai yang diputuskan oleh DKPP ikut verifikasi faktualnya tak ada satu pun yang memenuhi syarat," katanya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Larang Istri Pejabat jadi Caleg
Redaktur : Tim Redaksi