Munculnya nama PT BIM, menurut Burhanuddin, pertama kali dari pengakuan jaksa gadungan (Dedi Prihartono) yang ditangkap aparat JAM Pengawasan di mal Cilandak Town Square (Citos) pada awal pekan ini. "Informasinya dari yang ditangkap pertama itu. Jadi tak ada sangkut pautnya dengan Datun," katanya Jumat (12/10).
Burhanuddin juga membantah saat ditanya apakah benar PT BIM berperkara di Komisi Pengawas Persaingan USaha (KPPU). "Nggak ada, itu juga nggak pernah disini (JAM Datun)," elaknya lagi. Karenanya, dia meyakini tak ada atasan kedua oknum jaksa (Arif dan Andri Fernando Pasaribu) yang terkait pemerasan.
Kalaupun ada sanksi terhadap atasan kedua oknum jaksa karena tak mengawasi anak buahnya dengan baik, menurut Burhanuddin, baru bisa dilakukan setelah ada pertimbangan dari bagian Pidana Khusus.
Sementara, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meyakini ada keterlibatan atasan Arif dan Andri sehingga bisa memperoleh data untuk memeras kontraktor yang tengah mengerjakan proyek pelabuhan di Kaltim senilai Rp 2,5 miliar itu.
"Kemungkinan keterlibatan dari atasannya atau pihak lain sangat besar," katanya. Meski begitu, Emerson mengapresiasi langkah kejaksaan yang langsung menahan keempat tersangka dengan tuduhan korupsi, meski idealnya ketiga PNS JAM Datun itu langsung dicopot. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Anggaran, KPK Prioritaskan Rumah Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi