Tepis Isu Hoaks, Ahmad Dhani Pastikan Pemilik Masterpiece

Kamis, 31 Agustus 2017 – 16:36 WIB
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Foto: dok jpnn

jpnn.com - Musikus Ahmad Dhani dengan didampingi pengacaranya melaporkan sejumlah media online ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/8) terkait pemberitaan hoaks mengenai rumah karaoke Masterpiece.

‎Dalam pemberitaan, Dhani disebut bukan pemilik dan telah dipecat dari rumah karaoke Masterpiece.

BACA JUGA: Dhani Ingin Beri Efek Jera pada Pihak yang Memelihara Berita Hoaks

‎Dhani melaporkan sejumlah media online dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

"Pada hari ini kami dengan Mas Ahmad Dhani sudah melaporkan terkait berita hoaks terkait masalah karaoke Masterpiece, yang dikatakan dalam berita hoaks itu bahwa bukan milik Ahmad Dhani," kata salah satu pengacara Dhani‎, Hendarsam Marantoko di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Laporkan Pemberitaan Hoaks ke Bareskrim

Dhani sempat menunjukkan bukti laporan dia telah diterima oleh pihak Bareskrim. Tertulis nomor laporan Dhani adalah LP‎/883/VIII/2017/Bareskrim.

Dhani membawa barang bukti ketika melaporkan sejumlah media online ke Bareskrim. ‎Barang bukti itu berupa pemberitaan di media online.

"Capture berita di media," ucap suami Mulan Jameela itu.

Dalam kesempatan ini, Dhani menjelaskan, posisi dia di Masterpiece. "Saya‎ pemilik brand. Brand itu kami daftarkan ke HAKI dan milik saya," ‎ungkapnya. (gil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler