jpnn.com, JAKARTA - Proyek pembuatan jalan tembus dari Mangga Besar ke Jalan Pangeran Jayakarta mendapat penolakan dari warga Kelurahan Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka menolak digusur secara sewenang-wenang oleh pemerintah daerah.
Juru bicara Aliansi Warga Tangki Bersatu Dedi Gilang mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga tidak pernah berkonsultasi, bermusyawarah dan meminta persetujuan dari masyarakat pemilik tanah dan rumah yang akan digusur.
BACA JUGA: Beli Pulsa dan Rokok Bisa, Masa Bayar Iuran Rusun Gak Mampu?
Malahan secara sepihak Pejabat Kelurahan Pinangsia mengeluarkan pernyataan di media bahwa proyek tersebut akan dilaksanakan tahun 2017.
"Ini sungguh ironis ketika pembangunan jalan tembus ini tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan. Dalam prakteknya pembebasan tanah patut diduga akan menggunakan cara ancaman dan paksaan dan mengarah penggunaan kekerasan," ujar dia kepada wartawan, Selasa (15/8).
BACA JUGA: Pemprov DKI Susun Tujuh Grand Design Penataan Kota
Dedi mengatakan, Aliansi Warga Tangki Bersatu bersepakat untuk melawan upaya penggusuran yang tak berperikeadilan dan berperikemanusiaan ini.
Menurutnya, Pemprov DKI dalam masalah ini jelas lebih mementingkan pembangunan fisik ketimbang nasib warga.
BACA JUGA: Jalan Panjang Diblokir Warga, Wali Kota Salahkan Dinas Bina Marga
"Pemerintah DKI Jakarta berpotensi melanggar hak-hak kami yaitu hak-hak dasar warga, seperti hak atas tempat tinggal, hak atas rasa aman, hak atas perlindungan harta benda, kesamaan di hadapan hukum, hak atas pendidikan bagi anak-anak warga terdampak, dan sebagainya," ucapnya.
"Pemerintah DKI Jakarta patut diduga akan menggunakan ancaman dan paksaan dalam memuluskan rencana penggusuran ini. Kami tidak gentar dan akan melakukan perlawanan apabila ancaman dan paksaan ini akan dilakukan kepada kami," tambahnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembebasan Lahan Belum Lunas, Ruas Jalan Panjang Diblokir Warga
Redaktur & Reporter : Adil