"Saat ini izin tengah diurus, tinggal menunggu tanda tangan saja. Diperkirakan Senin ini sudah akan terbit. Makanya kami minta kebijakan dari Pemkot Samarinda agar tidak menutup XXI, karena Senin tidak lama lagi akan terbit," tutur Manajer Operasional 21 Cineplex, Suprayitno, kepada Sapos, kemarin (14/4) sore.
Kendati demikian, sebagai gantinya dia menyatakan siap jika pihaknya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sesuai yang diagendakan Satpol PP Samarinda, Senin (16/4) mendatang sebagai konsekuensi atas pelanggaran Perda Nomor 18 Tahun 2003 tentang SITU.
"Kami akui salah, untuk itu kami siap menjalani sidang dari Satpol PP. Sebelumnya kami pun telah diperiksa Satpol PP guna mengisi berita acara pemeriksaan (BAP, Red). Satpol PP sudah tegas dalam hal ini," ungkapnya.
Dia pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Komunikasi Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Samarinda.
"Sejauh ini kami sudah memenuhi syarat untuk mengurus perizinan, hanya saja saat ini belum terbit. Bukan berarti XXI tidak mengantongi izin, izin ada tapi sedang diurus dan lusa (besok, Red) lagi akan terbit," terangnya sekali lagi.
Satpol PP juga telah menemui dan menegur langsung manajemen agar mengutamakan perizinan sebelum usaha beroperasi.
"Kami sudah peringatkan dan memberikan sanksi kepada manajemen XXI karena pelanggaran Perda Nomor 18 Tahun 2003 tentang SITU. Nanti mereka harus menjalani sidang sesuai sanksi perda yang berlaku," tegas Kepala Seksi Operasional Satpol PP Samarinda M Nasid didampingi Penyidik Junaedi.
Nasid berharap, Perda SITU inipun dapat dipatuhi untuk segala setiap usaha yang ada di Kota Samarinda.
"Semua pengusaha kami imbau dapat mematuhi aturan dengan mengurus izin dulu. Karena dalam setiap mendirikan usaha ada prosedurnya yakni mengurus izin dahulu ke BPPTSP, barulah beroperasi," paparnya. (air/lee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda Ternak Harus Lebih Efektif
Redaktur : Tim Redaksi