jpnn.com - jpnn.com - Agustinus Robin, asal Mimika Papua terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria 41 tahun ini diamankan setelah berbuat onar dan menganiaya KZH, seorang terapis di panti pijat urat (pitrat) di Jalan Kedungdoro Surabaya.
BACA JUGA: Tolak Bercinta Malah Disekap di Kamar Hotel
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Robin yang bekerja sebagai kuli panggul di perusahaan jasa ekspedisi di daerah Perak ini marah dan menganiaya korban lantaran tidak mau diajak bersetubuh.
Menurut Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan, awalnya, pelaku datang di New Massage, hanya untuk pijat.
Namun karena tergiur kemolekan korban, akhirnya timbul keinginan berhubungan badan.
"Namun, korban yang menolak ajakan tersebut," ujar Yulianto.
Penolakan itu membuat pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan gagang sapu.
Kini, atas perbuatannya, pria beranak dua ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sawahan.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia