JAKARTA - Asosiasi Nikel Indonesia mengusulkan penerapan bea keluar ekspor nikel maksimal 20 persen. Tujuannya agar tidak terjadi pembengkakan biaya operasional bagi pelaku usaha."Kami menyambut baik langkah pemerintah yang menerapkan bea keluar guna menekan ekspor bahan baku yang dinilai telah berlebihan," kata Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) Shelby Ihsan Hasan di Jakarta, Senin (7/5).
Dia mengaku sejak awal pengusaha pertambangan nikel telah memberikan rekomendasi besaran bea keluar ekspor tambang mineral sebesar 15 persen-25 persen. Dengan begitu, kata Shelby, tarif bea keluar sebesar 20 persen merupakan besaran yang paling proporsional.
Shelby menilai penerapan bea keluar secara tidak langsung akan berdampak pada penerimaan dan margin keuntungan bagi perusahaan. Menurutnya, sejumlah pengusaha kini perlu melakukan efisiensi pada sektor produksi dan operasional lainnya. “Kami sudah usulkan maksimal itu 25 persen, tapi akan lebih baik kalau diputuskan 20 persen,” katanya.
Menurut Shelby, ekspor tambang mineral memang mengalami kenaikan 500 persen-800 persen sejak 2009. Dia mencatat kenaikan jumlah pengiriman ke luar negeri disebabkan oleh anjloknya harga jual di sejumlah pasar tujuan ekspor.
Selain itu, kenaikan volume ekspor nikel juga disebabkan minimnya daya serap industri dalam negeri. Dengan begitu, pengusaha tidak mengantongi alternatif pilihan selain menjual semua produksi nikel ke luar negeri. “Antam pun hanya mengambil dari hasil tambangnya sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, Shelby optimistis pembangunan pabrik pemurnian dapat dilakukan sebelum 2014. Menurutnya, pemerintah telah menawarkan sejumlah insentif kemudahan baik permodalan maupunpasokan energi. “Cuma yang menjadi kendala adalah ketersediaan infrastruktur,” katanya.
Pembangunan smelter membutuhkan investasi yang sangat besar dengan ongkos peralatan standar minimal USD 50 juta. Sejumlah pengusaha mulai melirik penjualan smelter bekas dari Tiongkok yang rata-rata dibanderol USD 10 juta. "Seharusnya, pembangunan smelter itu sentralistik dan terintegrasi sehingga tidak terbebani ke satu perusahaan saja,” tutupnya. (vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Energi Dihemat, PNS Tetap Harus Giat
Redaktur : Tim Redaksi