Terapkan e-Tilang, Polda Metro Jaya Gandeng Pos Indonesia

Selasa, 18 September 2018 – 15:15 WIB
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya memakai kamera Closed Circuit Television asal negeri Tiongkok untuk penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) di Jakarta.

"Kami pakai dari Tiongkok, produknya sudah ada, kami kontak ke sana," ujar Yusuf ketika dihubungi wartawan, Selasa (18/9).

BACA JUGA: Tak Mau Bayar e-Tilang, Siap-siap STNK Diblokir

Menurut dia, pengadaan dilakukan Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan.

Pasalnya, kamera yang dimiliki Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika fungsinya hanya untuk memonitor semata.

BACA JUGA: Uji Coba e-Tilang, Polda Metro Sebar CCTV

Sedangkan kamera yang dibutuhkan adalah kamera canggih yang diatur langsung menampilkan data pengendara.

Kamera tersebut bisa merekam hingga jarak sejauh sepuluh meter. Dengan adanya e-tilang anggotanya pun akan dimudahkan.

BACA JUGA: Mulai Bulan Depan, Polda Metro Jaya Uji Coba Sistem e-Tilang

"Dalam kondisi gelap bisa. Bisa beroperasi 24 jam. Kena foto dan langsung masuk ke back office TMC langsung. Kemudian di TMC ada tim verifikasi empat orang. Dilihat betul enggak melanggar ini. Dilihat apa pelanggarannya," ujar dia.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, Polda Metro bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Kerja sama dilakukan dalam hal pengiriman surat tilang. Menurut Yusuf, pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggotanya.

"Ke rumah lewat data itu oleh anggota atau Kantor Pos bisa," sambung dia.

Polisi tidak akan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti biasa.

Apabila pengendara melakukan pelanggaran lagi, maka akan diakumulasi.

Mereka yang melanggar bisa membayarkan dendanya di bank seperti jika ditilang pada umumnya.

Jika tidak dibayarkan maka STNK kendaraannya akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan bermotor sebelum membayar denda tilang. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Ribu Lebih Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Sejak Agustus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler