Tak Mau Bayar e-Tilang, Siap-siap STNK Diblokir

Senin, 17 September 2018 – 22:11 WIB
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memberikan peringatan kepada para pelanggar lalu lintas apabila nanti terekam kamera dan terkena elektronik tilang (e-Tilang).

Menurut dia, para pelanggar yang tak mau bayar bakal mendapat sanksi yang lebih berst.

BACA JUGA: Uji Coba e-Tilang, Polda Metro Sebar CCTV

Yusuf menuturkan, setiap pelanggar yang terkena e-Tilang, harus membayar denda maksimal sesuai jenis pelanggaran.

"Denda maksimal, tilang. Sesuai undang-undang, tidak pakai berdebat di lapangan," kata Yusuf, Senin (17/9).

BACA JUGA: Mulai Bulan Depan, Polda Metro Jaya Uji Coba Sistem e-Tilang

Apabila denda tilang tak dibayar sampai waktu yang ditentukan, maka saat pelanggar membayar pajak kendaraan, hal itu tak akan bisa.

Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis diblokir karena belum bayar denda tilang.

BACA JUGA: Pengumuman: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus

“Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari,” kata diaz

Yusuf juga mengatakan, tindakan yang akan ditilang berupa pelanggaran pada marka jalan, lampu merah, dan ganjil-genap.

"Untuk ganjil genap bisa melanggar itu, nanti kami atur juga kameranya," tandas dia.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panik Saat Ada Razia, Tabrak Polantas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler