jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf memberikan peringatan kepada para pelanggar lalu lintas apabila nanti terekam kamera dan terkena elektronik tilang (e-Tilang).
Menurut dia, para pelanggar yang tak mau bayar bakal mendapat sanksi yang lebih berst.
BACA JUGA: Uji Coba e-Tilang, Polda Metro Sebar CCTV
Yusuf menuturkan, setiap pelanggar yang terkena e-Tilang, harus membayar denda maksimal sesuai jenis pelanggaran.
"Denda maksimal, tilang. Sesuai undang-undang, tidak pakai berdebat di lapangan," kata Yusuf, Senin (17/9).
BACA JUGA: Mulai Bulan Depan, Polda Metro Jaya Uji Coba Sistem e-Tilang
Apabila denda tilang tak dibayar sampai waktu yang ditentukan, maka saat pelanggar membayar pajak kendaraan, hal itu tak akan bisa.
Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis diblokir karena belum bayar denda tilang.
BACA JUGA: Pengumuman: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus
“Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari,” kata diaz
Yusuf juga mengatakan, tindakan yang akan ditilang berupa pelanggaran pada marka jalan, lampu merah, dan ganjil-genap.
"Untuk ganjil genap bisa melanggar itu, nanti kami atur juga kameranya," tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panik Saat Ada Razia, Tabrak Polantas
Redaktur : Tim Redaksi