Terapkan Tes Masuk, Kepsek Harus Disanksi

Jumat, 14 Februari 2014 – 20:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Seluruh sekolah negeri maupun swasta dilarang keras memberlakukan tes kepada calon siswa yang akan masuk SD, SMP, dan SMA.

Aturan baru yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh itu kembali dipertegas Wamendikbud Musliar Kasim.

BACA JUGA: Memandirikan Anak Yatim Piatu

"Tidak perlu ada tes bagi para calon siswa yang akan masuk sekolah. Baik negeri maupun swasta," kata Musliar yang dihubungi JPNN, Jumat (14/2).

Seperti diketahui, di sejumlah daerah, banyak sekolah swasta yang memberlakukan tes bagi calon siswa. Bahkan di TK sudah diajarkan baca, tulis, dan menghitung (calistung). Padahàl Mendikbud tidak membolehkan aturan tersebut. Ada juga sekolah SD yang mewajibkan calon siswa harus ada hasil psykotes.

BACA JUGA: Unimed Buka 4 Program S3 Baru

Terhadap kasus tersebut, Musliar mengatakan, tidak adanya tes bagi calon murid harus ditaati seluruh sekolah tanpa kecuali baik pusat maupun daerah. Kalau ada yang masih ngotot membuat aturan itu, Kemendikbud akan menyurati Diknas agar memberikan sanksi peringatan kepada kepala sekalohnya.

"Pusat akan meminta Diknas di daerah bersangkutan agar memberi peringatan kepada kepala sekolah. Namun, sebaiknya bupati/walikota ikut memberikan sanksi kepada kepala sekolahnya karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: PGRI Susun Grand Design Pendidikan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Tahun Moratorium Penerimaan CPNS, Kekurangan 400 Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler