Teras Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Tata Ruang Provinsi Kalteng

Jumat, 23 April 2021 – 14:48 WIB
Teras Narang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Teras Narang mendesak penyelesaian persoalan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini penting untuk memberi kepastian hukum serta menghadirkan manfaat dan keadilan bagi semua pihak.

Menurut Teras, saat ini ada dua proyek strategis nasional di Kalimantan Tengah seperti pembangunan jalur kereta api dan lumbung pangan yang diharapkan berkelanjutan dari sisi ekonomi termasuk dari sisi ekologisnya.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Meningkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang

“Mengingat pentingnya agenda lumbung pangan untuk kepentingan nasional, maka hal ini selaras dengan penuntasan masalah tata ruang Kalteng agar tidak menimbulkan masalah di belakang,” ujar Teras usai menggelar reses atau kunjungan kerja di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah pada Jumat (23/4/2021).

Teras menyebut dari berbagai pemantauan selama berkunjung dan berdialog dengan masyarakat di Kalteng, isu tata ruang menjadi masalah terbesar yang mengganjal agenda pembangunan masyarakat.

BACA JUGA: Senator Teras Desak DPR Segera Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi

Menurut Teras, hal ini juga mengganggu berbagai agenda pemerintahan daerah sehingga pemerintah pusat penting untuk menuntaskan melalui fasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah.

Teras menjelaskan sejarah panjang tata ruang di Kalteng yang penetapan kawasannya tak lagi mencerminkan keadaan sebenarnya dianggap merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Terlebih masyarakat adat maupun masyarakat umum yang sudah turun-temurun dan berpuluh tahun tinggal tetapi tidak diberi kepastian hukum terkait status kepemilikan lahannya.

BACA JUGA: KRI Karang Tekok-982 Resmi Pensiun dari Dinas Aktif TNI AL

Teras mengaku melalui Perda Nomor 05 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sudah mencoba memberi payung hukum bagi penataan tata ruang di Kalteng. Namun, revisi tidak juga dilakukan terhadap perda tersebut yang memang secara faktual tidak lagi mencerminkan keadaaan sebenarnya hari ini.

Hal ini disebut akan menimbulkan persoalan termasuk ketika proyek strategis nasional ditetapkan di Kalteng tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Untuk itu, agar proyek strategis nasional ini berjalan baik termasuk program lumbung pangan, maka pemerintah diminta menuntaskan terlebih dahulu soal tata ruang Kalteng.

Selain itu, memberi ruang dan akses pada masyarakat terhadap lahan yang sudah lama mereka kelola, memberi kepastian hukum lewat sertifikasi serta melibatkan mereka dalam pembangunan.

“Tanpa penuntasan tata ruang dan memberi keadilan pada masyarakat maka berbagai agenda strategis nasional di Kalteng dianggap bisa memicu persoalan,” kata eks Gubernur Kalimantan Tengah itu.

Teras menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam penuntasan isu tata ruang Kalteng. Hal ini pentin agar masyarakat juga dapat mendukung proyek strategis nasional di Kalteng.

Teras pun mengingatkan bahwa ada kearifan lokal dan falsafah huma betang di Kalteng yang harus ditaati semua pihak. Sebab kearifan lokal ini sejalan dengan Pancasila yang menekankan semangat bermusyawarah dan berkeadilan dalam menyikapi tantangan.

“Jadi, diharapkan tidak ada pihak yang dipinggirkan dalam agenda pembangunan di Kalteng, karena semua hal dimusyawarahkan bersama,” ujar Teras.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler