Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan UU IKN

Jumat, 18 Februari 2022 – 19:03 WIB
Dr Agustin Teras Narang selaku pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah sekaligus anggota DPD RI 2019-2024 saat menjadi pembicara diskusi secara daring bertema ‘Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua" pada Jumat 18 Februari 20202. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) menggelar diskusi secara daring bertema ‘Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua" pada Jumat 18 Februari 20202.

Acara dibuka dengan sambutan Dekan FH UKI Dr. Hulman Panjaitan dan dibuka oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Otonomi Daerah FH-UKI Reinhard Taki Parapat.

BACA JUGA: Argumen Sudah Ada, DPR dan Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi UU IKN

Hadir sebagai pemantik acara diskusi tersebut yakni Dr Agustin Teras Narang selaku pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah sekaligus anggota DPD RI 2019-2024.

Selanjutnya, memfasilitasi diskusi adalah Dr. Hendri Pandiangan, Sekretaris eksekutif PUSKOD FH UKI dan Henry Thomas Simarmata, senior advisor PUSKOD FH UKI.

BACA JUGA: Teras Narang Pengin Warga Kalimantan Tidak Hanya Jadi Penonton Pembangunan IKN

Sebagai narasumber dalam acara itu yaitu Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Dr. Thomas Umbu Pati Bolodadi, Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN, Kementerian PPN/Bappenas Dr. Diani Sadia Wati LLM, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI Rawanda Tuturoong.

Dalam sambutannya, Teras Narang mengatakan begitu Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tetang Ibu Kotan Negara (IKN) diberlakukan maka seluruh aturan terdahulu tidak berlaku lagi.

BACA JUGA: Teras Narang Tegaskan Kepala Otorita IKN Bukan Sekadar Berani Menjalankan Proyek Infrastruktur

“Begitu UU ini berlaku maka seluruh ketentuan dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan serta pemindahan IKN nantinya,” ujar Teras Narang.

Lebih lanjut, Teras Narang mengatakan dalam Undang-Undang ini juga telah diatur bagaimana soal izin investasi dan lain-lain.

“Termasuk peran masyarakat warga juga telah diatur dalam Undang-undang IKN ini. Hal ini juga masih perlu dirinci dalam PP-nya,” ungkap Teras Narang.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Kalimatan Timur dua periode ini mengatakan Undang-Undang IKN sudah di depan mata. Oleh karena itu, kita harus membantu pemerintah untuk melalukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Bukan hanya UU IKN-nya saja, namun semua aturan turunannya juga kita harus bantu sosialisasikan," ungkap Teras.

Dia mengungkapkan PUSKOD FH UKI siap untuk menjadi pelaksana sosialisasi itu. Sebab, peran akademisi sangat diperlukan dalam sosialiasi IKN ini.

“PUSKOD FH UKI terbuka untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Teras.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI Rawanda Tuturoong menjelaskan keputusan untuk memindahkan ibu kota ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Teras Narang, pada dasarnya yang melatar belakangi pemindahan ibu kota ini adalah adanya ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa yang sudah berlangsung cukup lama dan ketimpangan itu makin melebar.

“Kalau tidak diambil keputusan untuk pemindahan ibu kota sekarang ya kita hanya akan diskusi terus menerus. Pada prinsipnya kami di KSP akan mendukung setiap kebijakan presiden Jokowi. Hal ini juga bagian penting dari IKN kita sebagai respon terhadap permasalahan perubahan iklim,” ujar Rawanda.

Sementara Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN, Kementerian PPN/Bappenas Dr. Diani Sadia Wati menekankan tahapan dan proses yang sampai saat ini berjalan.

Pada saat awal, ASN pelu siap sehingga persiapan mengenai hal ini dilakukan. Demikian juga akademisi menjadi simpul dari proses persiapan IKN.

Menurut Diani, perencanaan dan konsultasi sudah berjalan sejak 2019 sampai sekarang sesuai tahapan menuju tahun 2045 untuk mencapai misi Ibu Kota Negara sebagai smart city, smart forest.

“Pada saat yang sama, pemerintah tidak akan mengesampingkan Covid-19 saat ini yang sedang melanda,” ucap Diani.

Robert Na Endi Jaweng dari Ombudsman menekankan pentingnya kualitas konsultasi dan partisipasi dalam proses IKN ini.

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Dr. Thomas Umbu Pati Bolodadi menjelaskan tentang proses tahapan kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler