Teras Narang: Pemerintah Perlu Mengevaluasi Kebijakan Moratorium DOB

Senin, 16 Desember 2024 – 10:15 WIB
Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Anggota DPD RI Agustin Teras Natang mengatakan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB).

Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan bahwa adanya aspirasi pemekaran daerah atau pembentukan DOB di berbagai wilayah di Indonesia, merupakan konsekuensi dari kehidupan negara yang berdemokrasi.

BACA JUGA: Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB

Menurut dia, negara melalui undang-undang pun mengatur sekaligus memberikan ruang dengan berbagai aturan serta persyaratan yang mesti dipenuhi.

"Jadi, sejalan dengan aspirasi Forkonas PP DOB (Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) se-Indonesia, pemerintah pusat memang perlu melakukan evaluasi atas kebijakan moratorium DOB," kata Teras Narang dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin (16/12).

BACA JUGA: Maurits Dorong Pemprov DOB Tingkatkan Penyerapan APBD Hingga 95 Persen

Teras Narang mengakui bahwa berdasar data yang diterimanya, di Provinsi Kalimantan Tengah pun ada sejumlah sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten mengajukan pemekaran daerah baru.

Dia menyebut Kabupaten Katingan mengusulkan pemekaran dan pembentukan Kabupaten Katingan Utara.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri Minta Jajarannya Atur Strategi Inovasi di 4 DOB Papua

Kabupaten Kapuas mengusulkan Kabupaten Kapuas Ngaju.

Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan Kabupaten Kotawaringin Utara.

Kemudian, Kabupaten Gunung Mas mengusulkan Kabupaten Rungan Manuhing.

Dia mengatakan secara prinsip mendukung adanya usulan pemekaran atau pembentukan empat kabupaten baru di provinsi terluas di Indonesia ini.

Sebab, aspirasi pemekaran atau pembentukan DOB patut diapresiasi sebagai tanda hidupnya demokrasi.

"Pada sisi lain, juga perlu kita sadari bahwa pembentukan DOB adalah salah satu sarana dan ikhtiar untuk mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan," ujar dia.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengatakan sejak menggeliat aspirasi pembentukan DOB, pada akhirnya banyak pula daerah yang tidak berhasil karena daerah tetap tidak bisa mandiri dan berkembang.

"Dengan daerah tidak bisa mandiri, maka pemerintah pusat tentu akan kesulitan dalam mendukung anggaran pendapatan dan belanja daerah," ujarnya.

Dia mengatakan sebagai salah satu pihak yang turut membantu pemekaran banyak kabupaten di Kalimantan Tengah saat berada di DPR RI periode 1999-2024, dirinya banyak berharap kepada pemimpin daerah, khususnya daerah yang dahulu dimekarkan dengan alasan pembangunan, agar sungguh mengabdikan diri bagi pembangunan daerah yang berkeadilan dan mendorong tumbuhnya kesejahteraan.

"Ini mendasar karena masyarakat umumnya menuntut pemekaran justru karena alasan ketimpangan pembangunan hingga masalah kesejahteraan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi atas kebijakan moratorium, dan memberikan atensi atau perhatian terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan agar sungguh bisa berkembang sesuai harapan di awal pembentukannya.

"Sebab, pemerintah pusat punya tanggung jawab pembinaan dalam memastikan pemerintah daerah," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler